JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat terkait dengan kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.
Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25 hingga 29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Tetapi, sambung dia, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi dalam keterangan resmi, Minggu, 14 September.
BACA JUGA:
Rinaldi mengatakan Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Dia bilang langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramudya menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tutupnya.