JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan penempatan dana kas pemerintah yang belum terpakai senilai Rp200 triliun ke lima bank nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, yang ditandatangani pada Jumat, 12 September 2025.
"Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia," dikutip dari bagian menimbang KMK 276/2025.
Dalam KMK tersebut dijelaskan bahwa dana ditempatkan di lima bank mitra, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Adapun dalam bagian diktum kedua KMK 276/2025 disebutkan penempatan uang negara senilai Rp200 triliun pada tahap pertama, penyaluran dilakukan secara bertahap dengan limit Mitra Kerja pada masing-masing Bank Umum Mitra yaitu BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima sebesar Rp55 triliun, BTN senilai Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
Bank Umum Mitra melakukan perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang paling sedikit memuat: identitas para pihak; hak dan kewajiban para pihak; penyampaian laporan; larangan; denda dan sanksi; keadaan kahar (force majeure); penyelesaian perselisihan; komunikasi dan pemberitahuan; penarikan dana; perubahan atas perjanjian; dan jangka waktu perjanjian kemitraan.
"Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang menggunakan uang dari penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," sebagaimana tertuang dalam diktum kelima KMK tersebut.
Penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang.
Terhadap penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476 perse dari BI 7-Day Reverse Repo - Rate (BI 7-DRR Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.
Tenor penempatan Uang Negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang, dan Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra menerapkan manajemen risiko melalui: penggunaan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, apabila Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian Penempatan Dana; dan atau bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.
BACA JUGA:
Bank Umum Mitra juga diharuskan menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan Uang Negara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penempatan Uang Negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Keputusan Menteri ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, dan keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.