Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait dengan truk impor asal China yang tidak mengantongi sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) untuk dapat melakukan mobilisasi di jalan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho bilang truk yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) dari China tidak mengikuti uji tipe karena hanya digunakan untuk operasional di area pertambangan.

“Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU, ya, kami sudah mengidentifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional usaha pertambangan. Operasionalnya itu adalah bukan di jalan umum,” katanya dalam diskusi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus.

Yusuf menjelaskan truk impor berstatus CBU yang dioperasikan di luar jalan umum memang tidak wajib untuk melalui tahap uji tipe maupun uji berkala.

Lebih lanjut, Yusuf bilang ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Kendaraan-kendaraan tersebut memang tidak dilakukan pengujian tipe maupun pengujian berkala, kalau memang dioperasikan di luar jalan umum,” tuturnya.

Meski begitu, Yusuf bilang Kemenhub akan mendorong agar kendaraan truk di wilayah tambang tersebut dapat memenuhi persyaratan teknis dengan baik. Sebab, SRUT ini berfungsi sebagai akta lahir bagi setiap kendaraan dan juga syarat untuk mendapatkan BPKB, STNK, dan TNKB.

“Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya dari kendaraannya yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum,” ujarnya.