YOGYAKARTA - Penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2002 lalu menjadi sorotan publik. Penjualan saham tersebut dinilai merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pasalnya, 51 persen saham BCA dilepas hanya dengan nilai Rp10 triliun, padahal total dana negara yang sudah ditanamkan mencapai Rp87,99 triliun. Sejumlah anggota DPR pun mendesak pemerintah untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini.
Kasus ini menjadi sosotan bermula dari tulisan mendiang Kwik Kian Gie, mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid. Tulisan berjudul Interpelasi BLBI Kasus BCA tersebut menunjukkan bahwa pada krisis moneter 1997, BCA mendapat suntikan BLBI sebesar Rp31,99 triliun untuk meredam rush di bank tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah menyita saham BCA dari keluarga Salim.
Diketahui, BCA membayar utang pokok Rp8 triliun dan bunga Rp8,3 triliun. Namun Kwik menjelaskan bahwa masih tersisa kewajiban BLBI sebesar Rp23,99 triliun. Tidak hanya itu, pemerintah juga menambah modal lewat Obligasi Rekapitalisasi senilai Rp60 triliun.
Dengan perhitungan laba bersih BCA saat itu sekitar Rp4 triliun, total dana negara yang tertanam membengkak menjadi Rp87,99 triliun. Namun, ironisnya, pada 2022 mayoritas saham BCA kemudian dijual ke investor asing Farallon hanya dengan harga Rp10 triliun. Hal ini membuat pemerintah rugi sekitar Rp78 triliun.
Nantinya pada 2027, Grup Djarum membeli 92,18 saham Farallon, sehingga kepemilikan BCA beralih sepenuhnya ke tangan konglomerasi asal Kudus tersebut.
Tidak hanya itu, tulisan Kwik juga menyoroti kredit macet Grup Salim senilai Rp52,7 triliun yang ikut menjadi tanggungan negara. Karena keluarga Salim tidak mampu membayar tunai, maka pemerintah menggunakan skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) via Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).
Melalui skema tersebut, Grup Salim menyerahkan Rp100 miliar tunai dan 108 perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah hanya menerima sekitar Rp20 triliun dari total utang Rp52,8 trilium atau 34 persen dari total kewajiban.
Menanggapi kasus BLBI ini, ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Sasmito Hadinegoro mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim khusus guna menyelamatkan uang negara. Dia mengusulkan pemerintah mengambil alih 51 persen saham BCA tanpa kompensasi.
Sasmito menilai ada rekayasa dalam akuisisi saham BCA oleh Grup Djarum pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia menjelaskan bahwa saat itu nilai BCA mencapai Rp117 triliun dengan utang ke negara sebesar Rp60 triliun.
“Pada waktu itu, pada Desember 2002, nilai sahamnya (BCA) Rp117 triliun. Dalam buku, BCA mempunyai utang ke negara Rp60 triliun, diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya,” kata Sasmito, Rabu 13 Agustus.
BACA JUGA:
Dia mempertanyakan mengapa tim presiden (Keppres) yang dibentuk era Jokowi untuk menangani kasus ini tidak dilanjutkan. Menurutnya, penyelesaian kasus ini dapat mengembalikan aset negara yang nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp700 triliun ke Danantara.
Sasmito menawarkan diri untuk memimpin satgas pemberantasan mafia keuangan negara jika diberi kepercayaan, guna mewujudkan komitmen pemerintahan Prabowo dalam memerangi korupsi.
“Tinggal membuat satgas pemberantasan mafia keuangan negara saja. Jika dipercaya, saya bersedia menjadi Ketua Tim Satgas Pemberantasan Mafia Keuangan Negara. Demi kepentingan NKRI,” kata Sasmito.