Bagikan:

 

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan mendapat temuan praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini didapati Noel, sapaan akrab Immanuel, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dalam peninjauan tersebut, Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.

“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Noel dalam keterangannya kepada media, dikutip Sabtu, 16 Agustus.

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja.

Menurut Wamenaker, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” imbuhnya.

Wamenaker menekankan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan menegaskan bahwa negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Ia menyatakan bahwa Perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.

Dok. Maria