JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan keras kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan, termasuk yang menimbun barang dan mengorbankan hajat hidup orang banyak.
Dia mengatakan, pemerintah tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu. Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat,” ujarnya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus.
Bahkan, Prabowo bilang, pihaknya tak akan pandang bulu, pengusaha besar yang melanggar juga akan diproses secara hukum. Dia juga memastikan akan menyita barang-barang yang ditimbun.
“Saya pastikan perusahaan-perusaahan besar yang melanggar, kami proses hukum dan kami sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat,” tuturnya.
Untuk melindungi konsumen Indonesia, sambung Prabowo, pemerintah di bawah komandonya juga akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan.
“Kami pastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban serakahnomics, korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia,” katanya.
BACA JUGA:
Prabowo juga menyinggung hukuman bagi para penimbun pangan yang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1.
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar,” jelasnya.