JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai berbagai program prioritas seperti memangkas anggaran di sejumlah kementerian/lembaga serta menerapkan pajak konsumsi yang cenderung bersifat regresif.
Meski demikian, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, pendekatan tersebut kurang tepat karena pemerintah dinilai lebih baik fokus pada perluasan basis perpajakan dari sumber-sumber alternatif.
Adapun dalam laporan terbaru dari Celios yang berjudul “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang” mengungkapkan terdapat potensi penerimaan negara melalui instrumen pajak progresif dan berkeadilan.
Analogi “hewan di kebun binatang” ini mengacu pada wajib pajak yang sudah “tertangkap” sistem.
Sementara “hewan liar di hutan” adalah mereka yang berpenghasilan tinggi, triliuner, namun lolos dari radar perpajakan.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar mengatakan, strategi ini diyakini mampu menjaga keberlanjutan program sosial penting, sekaligus menutup defisit fiskal secara lebih adil tanpa membebani kelompok rentan.
Menurutnya, dengan mengenakan pajak progresif kepada korporasi besar dan segelintir orang super kaya, potensi tambahan penerimaan negara dapat mencapai Rp469 hingga Rp524 triliun per tahun.
Selain itu, berdasarkan studi yang dilakukan CELIOS mengungkap bahwa penerapan beragam instrumen pajak progresif dan peninjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp524 triliun per tahun.
Adapun terdapat 11 pajak alternatif yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan program perlindungan sosial yang lebih baik dan berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp524 triliun.
Berdasarkan riset Celios 11 pajak alternatif yang diidentifikasi:
1. Tinjau ulang insentif pajak, berpotensi menambah penerimaan negara hanya dengan meninjau ulang memotong insentif pajak tak tepat sasaran mencapai Rp137,4 triliun.
2. Pajak kekayaan, berpotensi menambah penerimaan negara dari pajak kekayaan hanya dari 50 orang terkaya di Indonesia sebesar Rp81,6 triliun.
3. Pajak karbon, berpotensi menambah penerimaan negara melalui penerapan pajak karbon hingga Rp 76,4 triliun.
4. Pajak produksi batu bara, berpotensi menambah penerimaan negara dari pajak sektor pertambangan batubara sebesar Rp66,5 triliun.
5. Pajak windfall profit sektor ekstraktif, berpotensi menambah penerimaan negara dari windfall tax pada kenaikan laba berturut turut akibat booming harga komoditas hingga Rp50 triliun.
6. Pajak penghilangan keanekaragaman hayati, berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp48,6 triliun jika kerusakan keanekaragaman hayati dikompensasi melalui skema perpajakan.
7. Pajak digital, berpotensi menambah penerimaan negara dari perusahaan digital besar yang membayar pajak digital hingga Rp29,5 triliun.
8. Peningkatan tarif pajak warisan, berpotensi menambah penerimaan negara melalui kenaikan pajak warisan sebesar Rp20 triliun.
9. Pajak kepemilikan rumah ketiga, berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp4,7 triliun apabila kepemilikan rumah ketiga dikenai pajak.
10. Pajak capital gain, berpotensi menambah penerimaan negara sebasar Rp7 triliun jika keuntungan dari saham dan aset finansial dikenai tarif pajak lebih tinggi
BACA JUGA:
11. Cukai minuman berpemanis dalam kemasan, Kebijakan cukai atas minuman manis dapat mendukung kesehatan publik sekaligus menambah penerimaan
negara sebasar Rp3,9 triliun.
“Angka-angka itu masuk akal secara teknis, tetapi tidak secara politik. Jadi, satu-satunya cara kita bisa memecah kebuntuan ini adalah jika orang mulai memahami bahwa ada sistem alternatif di luar sana," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 12 Agustus.