Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memulai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025 pada hari ini.

Pencanangan Gemapatas dilakukan secara serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi yang menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025 di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, 7 Agustus.

"Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan kegiatan bersama untuk kampanye Gemapatas, ditandai dengan pemasangan patok pada batas tanahnya masing-masing oleh yang punya tanah disaksikan oleh saya sebagai Menteri ATR/BPN bersama Pak Gubernur (Jawa Tengah)," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Bidang Tanah Tahun 2025 yang dipantau secara daring melalui YouTube Kementerian ATR/BPN, Kamis, 7 Agustus.

Dengan dimulainya Gemapatas, kata Nusron, seluruh masyarakat diminta segera memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya.

Sehingga, lanjut dia, terjadi kesepakatan yang disepakati antara batas tanah tersebut.

"Kegiatan ini akan kami laksanakan secara nasional di seluruh Indonesia dalam rangka untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama masalah konflik fisik di bidang pertanahan," terangnya.

Adapun Kementerian ATR/BPN terus berupaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk mewujudkan "Indonesia Lengkap", kementerian itu menggalakkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) guna mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya menyatakan, pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting untuk menjaga keamanan tanah.

"Gemapatas adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah berbatasan langsung," ucap Virgo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Menurut Virgo, banyak masyarakat belum memahami pentingnya patok batas. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan patok adalah syarat untuk mendaftarkan sertifikat tanah.

Partisipasi masyarakat dalam memasang patok dinilai sangat krusial, terutama karena pemetaan bidang tanah PTSL kini dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone.

"Dukungan masyarakat sangat penting. Salah satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan," tuturnya.