JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) mengusulkan pembentukan unit atau bidang khusus yang menangani pengaduan masyarakat terkait pupuk bersubsidi.
Usulan ini muncul setelah dirinya menerima banyak keluhan dari petani yang merasa harga pupuk lebih mahal dari ketentuan pemerintah (HET).
"Banyak keluhan terkait harga pupuknya itu yang di atas harga yang ditentukan. Orang banyak WA ke saya urusannya itu saja (soal harga pupuk). Begitu kita cek, cek, cek, ternyata harganya kenapa Rp 10.000 lebih mahal dibandingkan harga yang ditentukan di kios," bebernya dikutip dari akun Instagram @sudaru_sudaryono, Rabu, 6 Agustus.
Setelah dilakukan penelusuran, dirinya menemukan bahwa perbedaan harga tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran kebijakan, melainkan adanya tambahan biaya yang dibebankan di luar sistem distribusi formal. Misalnya, ongkos transportasi yang dibebankan kepada petani, atau pungutan kas kelompok tani sebesar Rp 5.000 per sak pupuk.
"Ternyata misalnya di situ dibebankan ongkos transport. Selain itu, kelompok tani itu mungut untuk kas. Misalnya, untuk kas satu sak Rp 5.000 itu ada. Hanya si petaninya ini nggak tahu. Begitu dicek, cek, cek, ternyata tak ada masalah," kata Mas Dar sapaan akrabnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dan kemudahan akses bagi petani untuk menyampaikan keluhan. Oleh karena itu, Wamentan mengusulkan adanya kontak pengaduan yang bisa diakses petani melalui pesan singkat atau WhatsApp, dan terintegrasi langsung dengan tim pemantauan di PT Pupuk Indonesia.
BACA JUGA:
"Saya ingin ada satu bidang gitu yang kalau nanti komisaris (PT Pupuk Indonesia) semua terima WA urusan keluhan pupuk. Mungkin ada satu kontak pengaduan di mana ada satu nomor, setiap ada keluhan pupuk kita langsung forward ke nomor itu. Nanti ada satu pegawai yang kerjaannya ngecek-ngecek itu. Mungkin di bagian pemasaran khususnya," usulnya.
Sudaryono berharap langkah ini bisa menjawab keresahan petani, sekaligus memperkuat pengawasan dan perbaikan sistem distribusi pupuk nasional.