JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE).
Adapun, POJK ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta mengatur aktivitas influencer saham atau pelaku media sosial di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan bahwa dalam peraturan ini, seluruh bentuk promosi atau iklan harus didasarkan pada perjanjian tertulis, dan para influencer wajib memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas yang dijalankannya.
Selain itu, Inarno menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang guna mengantisipasi potensi risiko yang bisa muncul akibat keterlibatan influencer, termasuk risiko penipuan dalam aktivitas pemasaran atau pemberian rekomendasi investasi.
Ia menambahkan bahwa sanksi atas pelanggaran POJK 13/2025 tidak hanya ditujukan kepada perusahaan efek seperti Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED), tetapi juga kepada influencer yang terlibat.
"Jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 6 Agustus.
Ke depannya, Inarno menyampaikan bahwa pengaturan influencer atau pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan pada pasal 106 hingga 109 di POJK 13/2025 mengatur mengenai kewajiban bagi PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial atau influencer yaitu menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal; melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED; dan melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk.
Adapun dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai. Sebagai contoh untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE; dan untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
BACA JUGA:
Inarno menyampaikan bahwa aturan ini disusun sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi permasalahan di masa depan.
"Pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi," tutupnya.