JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) resmi membatalkan draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang perubahan ketentuan rumah subsidi.
Hal itu disampaikan oleh Ara dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli.
Dalam kesempatan tersebut, Ara menyatakan permohonan maafnya lantaran sempat mengeluarkan rencana perubahan luasan rumah subsidi.
"Kami pertama menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi, mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi diperkecil," ujarnya.
Menurut Ara, ide tersebut muncul lantaran banyak permintaan dari generasi muda untuk tinggal di daerah perkotaan, tapi harga tanahnya sudah cukup tinggi.
"Jadi, tujuannya sebenarnya sederhana, karena kami mendengar banyak sekali anak muda ingin tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, mau diperkecil," kata Ara.
Akan tetapi, kata Ara, lantaran sudah mendengar banyak masukan, maka dia pun membatalkan ide tersebut.
"Tapi sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ara berencana membuat aturan tentang perubahan ketentuan rumah subsidi.
Isu pengurangan luas ukuran rumah subsidi itu tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Nantinya, Kementerian PKP berencana mengurangi luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
BACA JUGA:
Adapun luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam beleid tersebut, luas tanah diatur minimal 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Ara menilai, penyusunan draf tersebut untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan.
"(Di kawasan perkotaan) lahan yang ada sangat terbatas," ujar Ara saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juni.
Karena itu, Ara menilai, diperlukan kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
"Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen semakin banyak pilihan rumah," ucapnya.