JAKARTA - Amerika Serikat (AS) tetap memberlakukan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia, dan akan mulai berlaku mulai 1 Agustus 2025. Di sisi lain, Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS.
Sekadar informasi, BRICS merupakan kelompok negara yang menjalin kerja sama untuk memperkuat kolaborasi ekonomi antarnegara anggota dengan meningkatkan perdagangan, investasi, serta inovasi teknologi tanpa harus bergantung pada negara-negara Barat. BRICS sendiri merupakan akronim dari huruf depan masing-masing negara anggotanya yakni Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (South Africa).
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Akbar Djohan mengatakan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan BRICS membuka peluang tujuan pasar global selain ke AS.
Apalagi, kata dia, AS juga menerapkan kebijakan tarif resiprokal untuk semua negara, termasuk ke Indonesia sebesar 32 persen untuk impor barang ke AS.
“Ini dapat menjadi alasan bagi indonesia buka tujuan pasar global selain AS yaitu dengan kerja sama kepada negara-negara yang terhimpun dalam BRICS (Brasil, Rusia, India, China, South Africa), yang kemudian keanggotan negara tergabung BRICS semakin bertambah Mesir, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Iran, Arab Saudi,” katanya kepada VOI, Rabu, 9 Juli.
Selain itu, Akbar bilang lead time ekspor barang dari Indonesia ke negara-negara anggota BRICS juga jauh lebih baik dibandingkan ke AS.
Lead time ekspor merupakan total waktu yang diperlukan sejak pesanan ekspor diterima oleh eksportir hingga barang sampai ke tangan importir. Mencakup semua tahapan proses ekspor, mulai pemesanan, pengemasan, pengiriman, hingga proses pabean di negara tujuan.
“Lead time ekspor barang dari Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam BRICS seharusnya akan lebih baik dibanding ke AS, menimbang jarak negara BRICS dengan lokasi Indonesia lebih dekat, kecuali Brasil,” jelasnya.
Akbar bilang pengusaha Logistik yang tergabung di dalam ALFI akan ambil momentum dalam mendukung kelancaran arus barang ekspor dan impor ke negara-negara anggota BRICS, setelah ada pernyataan resmi dari pemerintah mengambil kebijakan untuk bergabung ke BRICS.
“Semoga kerja sama Indonesia dengan BRICS akan berikan banyak tujuan pasar ekspor baru bagi produk kita, dan semakin meningkatkan surplus neraca perdagangan barang dan juga memperbaiki neraca perdagangan jasanya juga,” tuturnya.
AS Tetap Berlakukan Tarif Resiprokal 32 Persen
Sebelumnya diberitakan, Amerika Serikat (AS) tetap memberlakukan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia, yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan bahwa kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas untuk mengoreksi defisit perdagangan yang dinilai tidak berkelanjutan dan merugikan ekonomi serta keamanan nasional Amerika.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk asal Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral lainnya. Barang-barang yang diteruskan melalui negara ketiga untuk menghindari tarif yang lebih tinggi juga akan dikenakan tarif tersebut,” jelasnya dalam surat yang beredar, Selasa, 8 Juli.
BACA JUGA:
Trump juga menegaskan bahwa tarif 32 persen tersebut bisa dinaikkan jika Indonesia menaikkan tarif balasan, namun terbuka untuk diturunkan jika Indonesia membuka pasarnya dan menghapus berbagai hambatan perdagangan.
“Harap dipahami bahwa tarif ini adalah tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan selama bertahun-tahun akibat kebijakan tarif dan non-tarif serta hambatan perdagangan dari Indonesia, yang menyebabkan defisit perdagangan tidak berkelanjutan terhadap Amerika Serikat,” jelasnya.
Menurutnya, angka tarif resiprokal 32 persen ini sebenarnya jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk mengeliminasi defisit perdagangan yang dimiliki dengan Indonesia.