JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan agar pemerintah memperpanjang pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga akhir 2025 ini.
Mengingat, pemerintah telah memberikan insentif pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar bebas pajak atau PPN DTP 100 persen.
Kebijakan itu akan berlaku hingga akhir Juni ini dan setelahnya berlaku PPN DTP 50 persen.
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menilai, sebaiknya PPN DTP 100 persen diberlakukan langsung selama setahun penuh untuk memudahkan perencanaan para pengembang.
"Jadi, kalau PPN DTP itu sebenarnya jangan setiap setengah tahun, (tapi) setahun sekali. Karena pengembang juga harus punya perencanaan, kan. Dia (pengembang) takut sudah bangun, bangunannya jadi, PPN DTP-nya hilang," ujar Junaidi dalam diskusi dengan media, Jumat, 20 Juni.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Apersi Deddy Indra Setiawan menilai, batasan maksimal pembelian rumah bebas pajak diturunkan dari Rp2 miliar.
Pasalnya, orang-orang yang bisa membeli rumah dengan harga Rp2 miliar adalah orang mampu, sehingga subsidinya kurang tepat sasaran.
"Harga rumah misalnya di bawah Rp500-700 juta itu free PPN DTP sampai akhir tahun," ucapnya.
Deddy pun berharap, akan ada kabar baik yaitu perpanjangan PPN DTP 100 persen hingga akhir tahun ini.
"Mudah-mudahan, sih, nanti di awal Juli kami pengembang dapat berita bagus lagi (PPN DTP 100 persen) diperpanjang sampai akhir Desember. Kan, kalau aturan PMK 13 Tahun 2025 masih 100 persen sampai akhir Juni. Per 1 Juli 50 persen sampai akhir Desember," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar," ucap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember.
BACA JUGA:
Adapun insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan.
Dalam penjelasannya, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk Januari-Juni 2025.
Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2025. Insentif itu diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.