Bagikan:

JAKARTA — Bank Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan perluasan pendanaan melalui peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN), yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025, diperkirakan mulai memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi paling cepat dalam kurun waktu satu tahun kedepan.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonsia Solikin M. Juhro menyampaikan efek terhadap sektor makro biasanya baru akan terasa dalam jangka waktu sekitar 1–2 tahun.

"Dampak RPLN kan tadi sebagai saya katakan tadi ya, sekitar 1-2 tahun itu untuk makronya,"ujarnya dalam Taklimat Media: Kebijakan Makroprudensial Akomodatif untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Senin, 26 Mei.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa dampak secara langsung (imediat) dari kebijakan RPLN sebenarnya sudah mulai terlihat, khususnya di sektor perbankan.

Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pendanaan perbankan dari luar negeri, sehingga akan memperkuat penyaluran kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih tinggi.

Menurutnya banyak pihak yang akan memanfaatkan peluang tersebut lantaran RPLN yang dimaksud tidak masuk dalam perhitungan rasio atau tidak dikategorikan sebagai utang luar negeri jangka pendek, sehingga tidak menambah beban risiko seperti biasanya.

"Sekarang banyak itu yang memanfaatkan, oke ternyata ini boleh, engga masuk ratio, dia tidak masuk definisi yang dianggap sebagai utang luar negeri jangka pendek, ya, paham ya," jelasnya.

Adapun pada dasarnya, pelonggaran ketentuan pendanaan melalui peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) dari maksimum 30 persen menjadi 35 persen dari modal bank memberikan ruang bagi perbankan untuk memperbaiki likuiditas dan memperluas kapasitas penyaluran kredit.

Selain itu, penguatan implementasi kebijakan RPLN ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan bank dari luar negeri sesuai dengan kebutuhan perekonomian, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini dilakukan melalui penerapan parameter kontrasiklikal yang memungkinkan tambahan RPLN sebesar 5 persen.

Lebih Lanjut, Solikin menyampaikan bahwa transmisi dari suku bunga acuan ke suku bunga kredit sekitar 6 bulan, ke pasar uang bisa terjadi lebih cepat, sekitar 2–3 bulan, ke suku bunga dana memerlukan waktu sekitar 6 bulan, sementara, dampaknya ke sektor riil (ekonomi) secara keseluruhan baru terasa sekitar 1,5 tahun kemudian.

"Jadi seperti itu, more or less, tergantung kemana, tapi kalau untuk suku bunga pasar uang itu bisa seketika, karena BI Rate itu kan tenor yang terendah, ya, tenor terendah, kemudian kalau kita bicara tenor yang jangka pendek, ya bisa seketika lebih-lebih cepat," ujarnya.

Solikin menyampaikan Bank Indonesia juga terus mendorong transparansi melalui publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), karena memungkinkan masyarakat dan pelaku pasar memahami kecenderungan strategi penetapan suku bunga oleh masing-masing bank.

Menurutnya hal tersebut memberikan gambaran bagaimana suku bunga dasar ditentukan dan bagaimana pergerakannya mencerminkan arah kebijakan bank secara umum.

"Kita ada transparansi Suku Bunga dasar kredit, ya, kemudian ini perlu, perlu dicermati juga, ya, dilakukan itu banyak teman-teman, itu bisa buat belajar, bagaimana kita menyediakan transparansi suku bunga dasar, supaya tahu, gitu, kecenderungan-kecenderungan bank itu mana, gitu. Dengan itu, itu secara nggak langsung memberikan jangka, jangka suku bunga itu begini," tegasnya.