Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengapresiasi Kepolisian, melalui Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang telah menyegel perusahaan Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal, yang diduga menahan sedikitnya 31 ijazah karyawan.

“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sungguh menghargai Kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang demikian responsif membongkar penahanan ijazah karyawan,” ujarnya dalam ketergan kepada media, Selasa, 22 April.

Noel juga berterima kasih atas langkah responsif dari Polres dan Pemkot yang bekerja cepat melakukan penyegelan .

"Ini kerja sama yang sangat baik. Semoga Polres dan pemerintah di semua propinsi meniru langkah Kepolisian dan Pemkot Surabaya,” katanya.

Ia meyakini Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya pasti bisa mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Sebelumnya pada Kamis yang lalu telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margamulyo, Surabaya.

Namun dalam pertemuan yang difasilitasi Wakil Walikota Surabaya, Armuji, Jan Hwa Diana selalu menyangkal telah menahan ijazah. Ketika dipertemukan dengan sejumlah mantan karyawan yang ijazahnya masih di perusahaan, Diana tetap membantah.

Pada saat diperdengarkan rekaman suara percakapan seorang mantan karyawan dengan Diana, di mana Diana menyatakan akan mengembalikan ijazah, ia tidak menyangkal bahwa itu adalah suaranya sendiri.

Namun, kemudian ia tetap menyangkal telah menahan ijazah.

“Saya tidak menahan ijazah,” katanya berulang-kali, setiap Wamenaker Noel meminta agar ijazah karyawan dikembalikan. Berdilog hampir dua jam dengan Wamenaker, Diana selalu menyangkal.

Setelah perusahaan yang berdagang onderdil tersebut disegel, Wamenaker Noel berharap Diana koperatif dengan petugas, dengan mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Sebab dengan ijazah itulah mereka bisa mencari pekerjaan selanjutnya.

“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Maka kami yakin Polda Jatim bisa membongkar penahanan ijazah. Mengenai proses hukum selanjutnya, kita percayakan kepada Kepolisian,” ujarnya.

Wamenaker berharap, semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Diana, hendaknya dibawa ke pengadilan.

“Penahanan ijazah dan pidana lain, tidak dibenarkan,” tandasnya.