JAKARTA - Dalam waktu dekat, PT Jasa Marga (Persero) akan menaikkan tarif ruas Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dalam waktu dekat ini. Penyesuaian tarif ini berlandaskan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
"Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Bogor Ring Road (BORR) (Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak), akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat," kata Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco P Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 April.
Florysco menambahkan, penyesuaian tarif tol tersebut juga mempertimbangkan dari sisi inflasi. Hal ini berpedoman pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
BACA JUGA:
Lalu, Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Dia menyebut, penyesuaian tarif tol ini mengacu terhadap inflasi periode Januari 2023-Februari 2025 yaitu sebesar 5,05 persen.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol," ujarnya.
Berikut besaran tarif jalan tol Bogor Ring Road (BORR) yang akan mengalami penyesuaian:
1. Ruas Sentul Selatan-Simpang Semplak
Gol I l: Rp 16.000, tarif sebelumnya Rp 15.000
Gol II: Rp 24.000, tarif sebelumnya Rp 22.500
Gol III: Rp 24.000, tarif sebelumnya Rp 22.500
Gol IV: Rp 31.500, tarif sebelumnya Rp 30.000
Gol V: Rp 31.500, tarif sebelumnya Rp 30.000
2. Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
Gol I: tidak mengalami perubahan tetap Rp 5.500
Gol II: Rp 8.500, tarif sebelumnya Rp 8.000
Gol III: Rp 8.500, tarif sebelumnya Rp 8.000
Gol IV: Rp 11.500, tarif sebelumnya Rp 11.000
Gol V: Rp 11.500, tarif sebelumnya Rp 11.000