JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada pekan ini.
Rencananya, pertemuan itu akan dilaksanakan pada Rabu atau Kamis pekan ini.
"Saya mau sampaikan dalam beberapa hari ini, hari Rabu atau Kamis saya akan ketemu dengan Menteri Hukum untuk pada waktunya sekitar tanggal 21-an (April) kami akan membuat Peraturan Menteri soal kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kami akan naikkan," ujar Ara saat ditemui wartawan di Wisma Mandiri, Jakarta, Senin malam, 14 April.
Adapun Kementerian PKP telah membawa angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pasalnya, batas maksimal penghasilan untuk dapat menerima rumah subsidi kini dilonggarkan secara signifikan, membuka peluang kepemilikan hunian lebih luas.
Kebijakan terbaru itu menetapkan batas penghasilan maksimal menjadi Rp12 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp14 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga di kawasan Jabodetabek.
Ara menilai, belakangan ini banyak yang salah menafsirkan hal tersebut.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri yang nantinya akan mengatur soal kriteria penghasilan MBR berhak mendapatkan rumah subsidi.
"Kadang-kadang ada yang salah mengerti. Jadi, MBR itu kriterianya tadinya Rp7 juta ya, kan, kami di Jabodetabek jadi yang berkeluarga menjadi Rp14 juta. Artinya, bukan penghasilannya, justru kami perluas supaya orang yang penghasilannya Rp2 juta, Rp1 juta pun bisa sampai Rp14 juta," ucapnya.
Dengan demikian, Ara menginginkan tak ada lagi kebingungan di kalangan masyarakat terkait kriteria penghasilan MBR ini.
"Kadang-kadang ada orang yang pemahamannya lain, ya. Jadi, (penjelasannya) begitu supaya rakyat juga jangan bingung ya, kan," katanya.
BACA JUGA:
Menurut Ara, ini merupakan respons pemerintah terhadap biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah metropolitan tersebut, berdasarkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.
"Jadi, kami lebarkan (karena) kadang-kadang ada inflasi, ya. Apalagi, kalau dia punya anaknya mungkin dua atau tiga. Mungkin istrinya nggak kerja, jadi kami juga harus membela, lah, kepentingan rakyat itu," pungkasnya.