JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memperkirakan sebanyak 50.000 buruh akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif kenaikan barang impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
"Kenaikan tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika. Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal kepada VOI, Minggu, 6 April.
Kata Iqbal, Indonesia telah mengalami gelombang pertama PHK yang cukup besar. Berdasarkan catatan Litbang KSPI dan Partai Buruh, sebanyak 60.000 buruh telah mengalami PHK di lebih dari 50 perusahaan sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Para pekerja yang terkena PHK tersebut mayoritas tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk buruh Sritex yang hingga Lebaran usai belum juga menerima hak THR.
"Kini, gelombang kedua PHK mulai terlihat. Di tingkat perusahaan, beberapa serikat pekerja sudah diajak berunding oleh pihak manajemen mengenai rencana PHK. Namun, belum ada kejelasan soal jumlah buruh yang akan terkena dampak, waktu pelaksanaannya, maupun pemenuhan hak-hak mereka. Perundingan masih dalam tahap awal," bebernya.
Sebelum Lebaran, tim KSPI dan Partai Buruh juga telah menemukan fakta di lapangan bahwa sejumlah perusahaan berada dalam kondisi goyah dan sedang mencari format untuk menghindari PHK. Namun, dengan diberlakukannya kebijakan tarif impor ini, perusahaan-perusahaan tersebut diprediksi akan terjerembab lebih dalam.
"Ironisnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif AS tersebut. Tidak ada kepastian atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah pengurangan produksi, penutupan perusahaan, atau PHK massal," ucap Iqbal.
Iqbal menyebutkan beberapa industri akan terdampak yakni tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman, industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.
KSPI dan Partai Buruh menyarankan kepada pemerintah agar perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan AS.
"Usulan pembentukan Satgas PHK ini telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI dan mendapat respon positif," pungkas Iqbal.