Bagikan:

JAKARTA - Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 di ruas jalan tol Jasa Marga Group resmi diberlakukan hari ini, Senin, 24 Maret 2025.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @official.jasamarga, Senin, 24 Maret, terdapat sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.

Pembatasan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

"Kawan JM, melalui Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga, akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Hari Idulfitri 1446 Hijriah/2025," tulis Jasa Marga.

Sementara angkutan barang yang tidak dibatasi ialah, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam.

Kemudian, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok.

Pada angkutan barang tidak dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Berikut daftar ruas jalan tol kelolaan Jasa Marga yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:

1. Jakarta–Tangerang;

2. Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;

3. Jakarta Outer Ring Road (JORR);

4. Dalam Kota (Cawang–Tomang–Pluit);

5. Bogor Ring Road (BORR);

6. Jagorawi;

7. Jakarta–Cikampek (Japek);

8. Japek II Selatan (Fungsional);

9. Cipularang;

10. Padaleunyi;

11. Palimanan–Kanci;

12. Batang–Semarang;

13. Semarang Seksi A,B,C;

14. Semarang–Solo;

15. Solo–Ngawi;

16. Yogyakarta–Solo Segmen Kartasura–Klaten;

17. Yogyakarta–Solo Segmen Klaten–Prambanan (Fungsional);

18. Ngawi–Kertosono;

19. Mojokerto–Surabaya;

20. Gempol–Pasuruan;

21. Gempol–Pandaan;

22. Pandaan–Malang;

23. Surabaya–Gempol;

24. Probolinggo–Banyuwangi (Fungsional).

"Pembatasan operasional angkutan barang yang juga berlaku di ruas tol kelolaan Jasa Marga Group ini diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi lalu lintas, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan perjalanan selama mudik Lebaran 2025," terang Jasa Marga.