Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) atau yang mengoperasikan gerai Kentucky Fried Chicken (KFC).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah selalu berusaha agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan saat ini sedang menunggu laporan terkait situasi tersebut serta memeriksa hal tersebut lebih lanjut.

"Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK. nanti kita lihat ini saya lagi denger, nunggu laporannya seperti apa," ujarnya kepada awak media, usai rapat akselerasi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025, Kamis, 27 Februari.

Meski demikian, Yassierli menjelaskan belum dapat dipastikan terkait tidak adanya PHK, karena menurut undang-undang, langkah tersebut adalah yang terakhir diambil oleh perusahaan, dan pihaknya akan memeriksa hal tersebut lebih lanjut.

"Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK itu sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu," ujarnya.

Sebelumnya, Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia Tbk. (SP-KFC) ungkapkan KFC Indonesia arogansi dan diskriminasi, serta terdapat dugaan anti serikat terhadap anggota dan pengurus SP-KFC-KASBI dalam melakukan keputusan PHK Sepihaknya.

PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Keputusan PHK sepihak tersebut juga dilakukan dengan Diskriminasi yakni dengan mutasi pekerja staff KFC yang faktanya anggota serikat lain yang mayoritas yakni SP.FFI dan akhirnya di PHK juga karena tuntutan dan pengaduan kami di Disnaker Provinsi Jawa Timur dan KOMNAS HAM.

Akan tetapi, hal yang terbaru terjadi di store lain yakni KFC Box Manggarai Jakarta yang tutup storenya bisa di mutasi di store lainnnya. Hal tersebut, bertolak belakang dengan yang disampaikan pihak KFC di forum Tripartit Mediasi Disnaker Kota Surabaya, dimana menyampaikan di PHK semua ketika tutup store KFC permanent.

Adapun hal diskriminasi itu telah melanggar Undang-undang 13 tahun 2003 pasal 5 dan 6 jo pasal 190 ayat 1 dan Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM pasal 38 dan pasal 39.

Selain itu, PHK yang dilakukan KFC adalah PHK karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5x pesangon.

Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012. Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka/operasional di seluruh Indonesia.

Bahwa PHK sepihak tersebut harusnya dilakukan upaya dirumahkan sebelumnya, hal ini sesuai dengan PKB KFC pasal 29 ayat 1, dimana substansinya pekerja yang tutup store dirumahkan selama 3 bulan dengan hak upah penuh 100 persen.

PKB KFC baru tersebut berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024, tapi sayangnya dilanggar pihak KFC sendiri.

Pihak KFC juga abai terhadap hak-hak pekerja yang di PHK sepihak, bahwa KFC membayar iuran BPJS (terakhir bulan Desember 2024), tapi sengaja tidak membayarkan hak upah pekerjanya yang masih berproses perselisihan sejak September 2024 sampai sekarang (sesuai putusan MK No.37/PPU-XI/2011 tertanggal 19 September 2011).