JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN menjadi UU pada awal Februari 2025.
Ada sejumlah poin penting dalam amandemen tersebut yang menjadi sorotan publik yakni perubahan status BUMN dan adopsi prinsip business judgment rule (BJR).
Sebab dalam praktik BJR, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sepanjang dapat membuktikan kerugian keuangan perseroan tidak dapat kepentingan pribadi.
Menanggapi hal ini, Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan dengan adanya prinsip Business Judgement Rule (BJR) di dalam UU BUMN, maka penegak hukum harus mampu membuktikan adanya tindakan penyimpangan yang dilakukan pengurus BUMN.
“Ini berarti penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa tindakan yang diduga melanggar hukum oleh pengurus BUMN, termasuk penyimpangan dari prinsip BJR,” katanya saat dihubungi VOI, Kamis, 20 Februari.
Namun, sambung Herry, sepanjang pengurus BUMN telah melakukan prosedur yang benar terutama dari sisi aturan regulator dan kebijakan internal dari pengelolaan korporasinya, sekiranya ditemukan kerugian, maka prinsip BJR berlaku.
“Lain halnya kalau ada penyimpangan. Ini yang saya pahami,” ucapnya.
BACA JUGA:
Terkait dengan klausal tersebut dianggap sebagai pelepasan tanggung jawab, Herry menilai bahwa BJR ini akan seperti prinsip Acquit et de charge yang lazim diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Herry nenjelaskan bahwa prinsip tersebut merupakan pembebasan atau pelepasan pertanggungjawaban direksi dari seluruh tanggung jawab yang mungkin akan ada di kemudian hari atas perbuatan hukum yang dilakukan direksi pada tahun dia diberikan pembebasan tanggung jawab.
“Ini ada di UU Perseroan Terbatas. Prinsip acquit et de charge hanya berlaku pada hal-hal yang telah dilaporkan Direksi yang kemudian disetujui dan disahkan oleh RUPS. Namun jika belakangan ada yang pelanggaran yang ditemukan di luar yang dilaporkan tetap bisa berakibat hukum,” jelasnya.