Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) Ivanry Matu mengatakan kenaikan PPN jadi 12 persen bisa berdampak psikologi pada perekonomian di daerah.

"Presiden sudah informasikan bahwa kenaikan PPN 12 persen, hanya berlaku untuk barang tertentu yang mewah," kata Ivanry, di Manado, dikutip Antara, Jumat 10 Januari.

Ivanry mengatakan, karena kenaikan PPN ini sudah tertuang dalam UU yang telah diputuskan sejak 2021 tentang kenaikan bertahap jadi harus dilaksanakan.

"Tapi kita harus apresiasi langkah yang diambil pemerintah, meskipun hanya berlaku untuk barang mewah, tapi secara keseluruhan akan berdampak psikologi bagi ekonomi," katanya.

Hal ini tentu akan berpengaruh juga pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM),

seperti persepsi publik yang terbentuk dan menganggap barang-barang akan naik dan berdampak ke semua sektor.

Persepsi publik tersebut bisa berdampak ke daya beli, penghematan belanja keluarga, belanja skala prioritas.

Ia mengatakan semuanya itu akan berdampak pada penurunan omset bagi UKM, sementara UKM ada biaya operasional rutin dan apabila omset tidak lagi sebanding dengan pengeluaran, akan mengancam bisnis ditutup, dampak lain tidak ada setoran pajak dan PAD.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen.

Dalam salinan PMK disebutkan bahwa PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.