JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat, sebanyak 10 juta pelaku UMKM telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga September 2024.
Jumlah ini naik signifikan jika dibandingkan pada tahun lalu yang mana Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sekitar 7,1 NIB hingga akhir 2023.
"Terkait NIB, kami secara nasional memang sudah tercatat ada 10 juta UMKM yang dapat NIB ini," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Rabu, 9 Oktober.
Yulius mengatakan, dari 10 juta pelaku usaha yang sudah memiliki NIB itu mayoritas berasal dari usaha skala mikro dan sisanya hanya pelaku usaha kecil.
"(Mayoritasnya) 98 persen adalah skala usaha mikro, 2 persennya usaha kecil," katanya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, NIB adalah kode identifikasi yang memberikan pengakuan resmi kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang berfungsi sebagai perlindungan hukum dan memiliki banyak manfaat bagi UMKM, di antaranya untuk mempermudah akses ke pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga mempermudah mengurus sertifikasi, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).