Bagikan:

JAKARTA - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC mengingatkan pelaku usaha hotel untuk tidak menaikkan harga penginapan melebihi batas kewajaran menjelang Pertamina Grand Prix of Indonesian-MotoGP 2024.

Seperti diketahui, ajang balap motor bertaraf internasional ini diselenggrakan ketiga kalinya di Pertamina Mandalika International Circuit. Acara tersebut digelar pada tanggal 27 hingga 29 September mendatang.

“Kita terus menyampaikan tolong dong, harganya (hotel atau akomodasi), harga yang bersahabat, naik boleh, tapi jangan tinggi-tinggi,” ujar Direktur Komersial ITDC Troy Reza Warokka dalam Press Conference Road to Pertamina GP of Indonesia di Gedung Sarinah, Jakarta, Senin, 26 Agustus.

Troy mengatakan kenaikan harga hotel yang tidak wajar ini berpotensi merugikan sektor pariwisata Indonesia. Bahkan, menurut dia, juga dapat mencoreng citra pariwisata di Indonesia.

“Karena kenaikan harga (hotel) yang tidak bagus, saya yakin ini bisa direspons negatif oleh masyarakat maupun (wisatawan) internasional,” ujarnya.

Karena itu, Troy meminta pemerintah daerah terkait untuk terus aktif mengawasi pelaku usaha hotel sekitar agar menerapkan harga penginapan yang wajar.

Selain itu, sambung Troy, ITDC juga telah berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata setempat untuk memantau kenaikan harga kamar hotel menjelang gelaran MotoGP Mandalika 2024.

“Kami pasti akan memberikan imbauan boleh naik harga, tapi harganya harus yang normal, kita harus jaga supaya semua orang tetap datang lagi datang lagi ke Mandalika itu,” ucapnya.

Sekadar informasi, pemerintah provinsi (Pemrov) Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi.

Dalam beleid tersebut, tarif layanan akomodasi diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3. Dimana untuk zona 1 berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah.

Pada zona 1 ini kenaikan harga hotel atau tempat penginapan yang diperbolehkan yakni tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.

Kemudian, zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram. Kenaikan harga hotel atau penginapan yang diperbolehkan dalam aturan tersebut adalah dua kali lipat dari harga normal.

Sementara untuk zona 3 meliputi kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kanupaten Lombok Utara. Kenaikan harga hotel atau penginapan yang diperbolehkan adalah satu kali lipat dari harga normal.