JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN)(PGAS) menegaskan komitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN, PGN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara seksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Rabu 29 Mei.
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.
Sebagai perusahaan dengan pengalaman dan rekam jejak lebih dari 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi, lanjut Rachmat, PGN bekerja dengan sistem yang sudah teruji dan sesuai standar yang berlaku di perusahaan-perusahaan global.
BACA JUGA:
Dalam menjalankan perannya, PGN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.
Sampai dengan Triwulan I 2024, PGN mencatatkan Laba Bersih Tahun Berjalan Yang Diatribusikan ke Entitas Induk 121,1 juta dolar AS.
Perolehan ini berasal dari pendapatan sebesar 949,3 juta dolar AS dan Laba Operasi sebesar 169 juta dolar AS.
Kemudian untuk EBITDA perolehannya sebesar 305,8 juta dolar AS. Penyaluran volume niaga gas kuartal 1 2024 mencapai 858 BBTUD sedangkan untuk volume transmisi adalah 1.427 MMSCFD.