JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mencatat, sebanyak 10.918 kendaraan telah melintasi Tol Bangkinang-Koto sejak periode hari libur Natal 2023 sampai dengan libur Tahun Baru 2024, atau pada 23 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
"Selama lebih dari sepekan beroperasi, jalan tol yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat ini telah dilalui sebanyak total 10.918 kendaraan," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Januari.
Tjahjo mengatakan, selama lebih dari sepekan beroperasi, para pengguna jalan tak ada yang mengeluhkan soal kepadatan lalu lintas (lalin) dan tidak adanya fatalitas atau kecelakaan.
"Alhamdulillah selama beroperasi, pengguna jalan tol patuh dengan peraturan dan rambu-rambu yang berlaku, diperkirakan pengguna di daerah Riau ini sudah terbiasa dengan adanya tol. Mengingat, sebelumnya Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru- Bangkinang telah terlebih dahulu dioperasikan," ujarnya.
Adapun selama arus libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Hutama Karya mengoperasikan sepanjang 589 kilometer (km) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), terdiri dari 9 ruas JTTS yang telah beroperasi dengan tarif, yakni Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (189 km), Tol Palembang-Indralaya (21,93 km), Tol Bengkulu-Taba Penanjung (17,8 km), Tol Pekanbaru-Dumai (131 km), dan Tol Pekanbaru-Bangkinang (31 Km).
Kemudian, ada Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) (11 km), Tol Sigli-Banda Aceh (Seulimeum-Blang Bintang) (35,85 km), serta dua (2) ruas tol yang berada di Pulau Jawa, yaitu Tol JORR-S (14,25 km) dan Akses Tanjung Priok (11,4 km).
Selanjutnya, ada lima (5) ruas yang masih belum bertarif atau gratis, yaitu Tol Indralaya-Prabumulih (64,5 km), Tol Binjai-Langsa (Stabat-Kuala Bingai) (8 km), Tol Indrapura-Lima Puluh (15 km), Tol Sigli-Banda Aceh (Blang Bintang- Baitussalam) (12,7 km), dan Tol Indrapura-Tebing Tinggi (26,23 km) yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita (Hamawas).
BACA JUGA:
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam di jalan tol yang beroperasi dan 40 km/jam di jalan tol fungsional dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol atau pantau terus informasinya melalui media sosial jalan tol Hutama Karya di @HKTolIndonesia.