Berikut Kegiatan Operasional BI Selama Cuti Bersama Hari Raya Iduladha
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono. (Dok. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Bagikan:

JAKARTA - Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Rabu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa penyesuaian kegiatan operasional BI mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2023.

Dikutip dari ANTARA, Rabu, 27 Juni, sebagai hasil dari penyesuaian tersebut, kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) akan dihentikan pada tanggal 28-30 Juni 2023.

Selain itu, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas, transaksi operasi moneter dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), serta kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) juga akan dihentikan.

Erwin menjelaskan bahwa transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang dimaksud mencakup semua kegiatan transaksi operasi moneter dalam mata uang rupiah, semua kegiatan transaksi operasi moneter valas, penerbitan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), dan penerbitan kurs acuan non-dolar AS dan rupiah. Oleh karena itu, kurs Bank Indonesia akan menggunakan kurs referensi pada hari kerja terakhir, yaitu Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, kegiatan operasional JIBOR dan IndONIA yang akan dihentikan meliputi penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor serta penerbitan IndONIA, Compounded IndONIA, IndONIA Index, dan JIBOR.

Namun, Erwin menegaskan bahwa layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) akan tetap beroperasi sesuai jadwal yang berlaku, yaitu 24 jam sehari selama tujuh hari dalam seminggu. Dan setelah penyesuaian ini, kegiatan operasional BI akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli.