Bagikan:

JAKARTA - Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara resmi mematuhi kode internasional untuk perlindungan wisatawan yang disusun oleh UNWTO (United Nations of World Tourism Organization/Organisasi Pariwisata Dunia) sebagai upaya memberikan jaminan keselamatan bagi wisatawan internasional yang ingin bepergian ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kode ini merupakan komitmen bersama dari anggota UNWTO untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi serta mendorong wisatawan untuk mematuhi dan menghormati adat istiadat yang berlaku di destinasi wisata yang dikunjungi.

"Aturan ini bersifat timbal balik. Jadi, selain mereka mendapat perlindungan mereka juga harus mematuhi kesepakatan untuk menghargai adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal," kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 17 Juni.

Sandiaga menyebut, kode internasional untuk Perlindungan Wisatawan ini diadopsi oleh Majelis Umum UNWTO pada sidangnya ke-24 di Madrid, Spanyol, pada 2021 melalui resolusi 732 (XXIV).

Sehingga, pernyataan kepatuhan Indonesia ini dinilai tepat bagi pariwisata Indonesia yang berbasiskan kearifan lokal.

"Pernyataan kepatuhan ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan serta menjamin keutuhan adat istiadat serta tradisi budaya kami," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga juga mengajak UNWTO untuk berpartisipasi dalam sejumlah kerja sama dalam upaya meningkatkan kualitas sektor pariwisata di Indonesia.