Dampak Semburan Api di Rest Area KM 86, Pengelola Tol Cipali Perpanjang Waktu Sewa <i>Tenant</i>
Rest area semburan api (Antara/HO-Humas Polda Jabar)

Bagikan:

JAKARTA - PT Lintas Marga Sedaya memberikan perpanjangan waktu sewa kepada tenant-tenant di rest area KM 86 Ruas Tol Cipali. Perpanjangan ini dikarenakan semburan api yang belum padam di rest area tersebut, sejak 26 April 2023 lalu.

"Untuk para tenant yang berada di rest area tersebut, kami memberikan perpanjangan waktu sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan kejadian ini," ujar Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya Agung Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Mei.

Agung menyebut, PT Lintas Marga Sedaya akan mengkompensasi kerugian dari tenant yang terdampak di rest area KM 86 dengan perpanjangan masa sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan semburan api.

"Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola rest area KM 86. PT Lintas Marga Sedaya juga menyampaikan rasa terima kasih atas sikap positif dari para tenant," ucap dia.

Hingga saat ini, Agung menjelaskan, PT Lintas Marga Sedaya masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani peristiwa tersebut.

"Kami bersama dengan para pihak seperti ESDM, Kementerian PUPR, dan para ahli masih melakukan kajian serta upaya mencari solusi tepat untuk pemadaman semburan api di rest area KM 86," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, PT Lintas Marga Sedaya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati dan sikap positif dari para tenant atas kejadian alam yang terjadi di rest area KM 86.

"Dengan memahami kejadian ini merupakan fenomena alam yang terjadi, kami selaku pengelola rest area akan terus berupaya maksimal, agar tenant dapat beroperasi dan beraktivitas seperti sedia kala," pungkas Agung.