JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan double digit pada pendapatan berbasis komisi atau fee based income pada kuartal I tahun 2023 sebesar 35,8 persen atau Rp252,9 miliar.
Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan mengatakan, pertumbuhan fee based income yang positif tersebut menghasilkan laba sebelum pajak (profit before tax) perseroan sebesar Rp16,4 miliar atau tumbuh 7 persen (yoy).
“Pencapaian positif Bank Muamalat pada periode ini sejalan dengan strategi bisnis yang kami terapkan sehingga mampu menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp16,4 miliar dan laba bersih senilai Rp10,2 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 5 Mei.
Adapun penyaluran pembiayaan Bank Muamalat per 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp19,4 triliun atau tumbuh 2,4 persen (yoy).
Indra menjelaskan, outstanding pembiayaan pada kuartal ini adalah yang tertinggi sejak Maret 2022.
Financing to deposit ratio (FDR) perseroan juga ikut meningkat dari 41,3 persen per 31 Maret 2022 menjadi 42,47 persen pada akhir Maret 2023.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp45,5 triliun sementara dana murah atau Current Account and Saving Account (CASA) tercatat sebesar Rp21,4 triliun.
"Perseroan terus memacu pertumbuhan dana murah dengan memaksimalkan produk Tabungan iB Hijrah dan Giro iB Hijrah," imbuh Indra.
Dari sisi bisnis Cash Management System (CMS) per 31 Maret 2023 akuisisi CMS meningkat sebesar 46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan akusisi tersebut berkontribusi pada kenaikan CASA sebesar 6 persen secara year to date (ytd).
Aset Bank Muamalat per 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp61,6 triliun.
Perseroan berhasil menjaga kualitas aset dengan baik yang terlihat dari rasio Non Performing Financing (NPF) sebesar 0,75 persen (nett).
BACA JUGA:
Indra menambahkan, total modal Bank Muamalat per akhir Maret 2023 tercatat sebesar Rp6,97 triliun.
Adapun rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 32,38 persen per akhir Maret 2023.
"Rasio tersebut berada jauh di atas ambang batas ketentuan regulator," pungkas Indra.