Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail menekankan bahwa tujuan utama implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang berlaku sejak 2010 adalah mewujudkan transparansi lembaga yang akuntabel, efektif, dan efisien. Demikian yang disampaikan Samrotunnajah ketika mengadakan forum dengan Bank Indonesia (BI) pada hari ini.

“Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan dengan adanya transparansi serta keterbukaan informasi publik akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 April.

Menurut dia, publik bisa turut serta dalam program-program pembangunan yang mendukung penanggulangan kemiskinan di berbagai negara. Ini yang juga yang telah dilakukan oleh BI.

“Kami turut mengapresiasi capaian Bank Indonesia dalam keterbukaan informasi publik melalui program-program yang inovatif, termasuk mendorong sinergi penguatan transparansi bersama lembaga publik lainnya,” tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono mengungkapkan jika upaya yang ditempuh bank sentral mendukung kredibilitas lembaga yang akuntabel dan berintegritas.

“Apa yang kami lakukan merupakan bagian dari implementasi pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945,” kata Doni.

Sebagai informasi, di Indonesia kini telah hadir Forum Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti oleh lebih dari 250 orang terdiri dari pimpinan badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kementerian dan lembaga, pimpinan bank HIMBARA, akademisi, mahasiswa, serta unsur masyarakat lainnya.

Adapun, sejumlah agenda yang dilakukan antara lain diskusi panel mengenai perlindungan konsumen sistem pembayaran yang menyoroti aspek perlindungan data pribadi dan kreativitas komunikasi kebijakan lintas instansi yang mengulas perkembangan program komunikasi digital khususnya melalui media sosial.