Bagikan:

YOGYAKARTA – Istilah leasing kerap digunakan dalam dunia usaha yang berkaitan dengan keuangan. Leasing juga akrab di telinga masyarakat, terutama yang melakukan pembelian kendaraan secara kredit. Lalu apa itu leasing sebenarnya?

Apa Itu Leasing

Leasing berasal dari bahasa Inggris yang artinya sewa. Dalam dunia usaha, leasing jadi istilah yang berhubungan dengan pembiayaan lewat pengadaan barang modal maupun aset yang diperuntukkan bagi perusahaan maupun perorangan. Penerima pembiayaan ini biasanya dari kalangan pengusaha yang menjalankan kegiatan bisnis.

Di Indonesia, leasing memiliki padanan kata sewa guna usaha (SGU), yang pengertiannya dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan berbentuk penyediaan barang modal, baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk dipakai oleh penyewa (lessee) dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan pembayaran berkala.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa leasing ialah pembiayaan berbentuk barang atau modal yang pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil atau diangsur dalam jangka waktu tertentu.

Transaksi leasing melibatkan empat pihak yang saling berkaitan yakni sebagai berikut.

  1. Lessor yakni perusahaan sewa guna usaha atau pihak yang punya kepemilikan atas barang;
  2. Lessee yakni peruahaan atau pemakain barang yang punya hak opsi di akhir perjanjian;
  3. Supplier yakni pihak yang menjual barang yang akan disewagunausahakan;
  4. Bank atau kreditor yang menjadi penyedia dana pada lessor.

Jenis Leasing

Dalam praktiknya, leasing dibagi menjadi empat jenis yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Keempat jenis leasing tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Operating Lease

Operating Lease adalah perusahaan yang bekerja dengan pembelian barang oleh lessor kemudian disewakan pada nasabah dengan rentang waktu sesuai kesepakatan. Nasabah cukup membayar harga sewa saja, sehingga tak perlu membeli barang. Sedangkan pihak lessor akan menanggung pembelian barang bahkan pajak yang dikenakan atas barang tersebut.

  1. Capital Lease

Capital Lease adalah perusahaan leasing yang berasal dari lembaga keuangan. Perusahaan ini akan menyediakan modal atau barang kepada nasabah. Perusahaan ini (lessor) akan memberikan dana untuk membayar barang yang dibutuhkan supplier, lalu akan diserahkan kepada penyewa atau  lessee. Namun lessee harus melakukan pembayaran dengan cara mencicil dalam kurun waktu yang disepakati sebelumnya.

  1. Sales Type Lease

Perusahaan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan di bidang industri. Perusahaan akan melakukan penjualan barang produksi sendiri namun dengan mekanisme leasing, sehingga mereka mendapatkan keuntungan dari harga jual dan bunga yang diberikan oleh lessee.

  1. Leverage Lease

Leverage Lease adalah perusahaan yang dalam melakukan kegiatannya melibatkan pihak ketiga. Perusahaan tidak akan menyediakan pembiayaan 100 persen, biasanya hanya sekitar 20 hingga 40 persen saja.

Kelebihan Leasing untuk Pelaku Usaha

Leasing sangat membantu para pelaku usaha karena menyediakan akses pinjaman baik berbentuk modal maupun barang. Beberapa kelebihan leasing adalah sebagai berikut.

  • Kontrak lebih fleksibel karena bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan
  • Pelayanannya cenderung kilat dan bisa kapan saja
  • Lessee bisa menyimpan modal
  • Tak butuh jaminan besar
  • Legal

Kekurangan Leasing

Meski banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, namun ada beberapa kekurangan leasing yang patut diketahui yakni sebagai berikut.

  • Biaya yang dibutuhkan lessee bisa membengkak karena harus membayar asuransi hingga provisi
  • Uang muka atau DP lebih besar dibanding bank
  • Leasing menggunakan jasa debt collector ilegal

Itulah informasi terkait apa itu leasing. Kunjungi VOI.ID untuk informasi menarik lainnya.