YOGYAKARTA - Ketahanan pangan merupakan salah satu hal yang perlu disiapkan dalam menghadapi resesi ekonomi global yang diprediksi terjadi pada tahun 2023. Ketahanan pangan yang baik akan menjaga ketersediaan kebutuhan konsumsi masyarakat. Ada tiga pilar ketahanan pangan yang harus diperhatikan.
Aturan mengenai ketahanan pangan termuat dalam Undang-undang No.18 tahun 2022 tentang Pangan, yang berbunyi: ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Ketahanan pangan juga menjadi wacana penting di tingkat internasional, yakni pada Deklarasi Roma tahun 1996. Organsiasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengungdang para kepala negara dan pemerintah di KTT Pangan Dunia.
Perkumpulan tersebut menegaskan kembali bahwa hak setiap orang untuk memiliki akses pada makanan yang aman dan bergizi, sesuai dengan hak atas kecukupan pangan dan hak dasar setiap orang untuk bebas dari kelaparan.
Pilar Ketahanan Pangan
Pemerintah Indonesia terus mengutamakan ketahanan pangan, baik di tingkat nasional atau tingkat daerah secara merata. Ketahanan pangan juga menjadi salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan. Ada tiga pilar dalam ketahanan pangan, sebagai berikut.
Pilar Ketersediaan
Ketahanan pangan harus dapat memenuh ketersediaan fisik pangan di seluruh wilayah di Indonesia, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga masyarakat. Ketersediaan ini didapatkan dari produksi domestik, perdagangan, impor, maupun bantuan pangan.
Pilar Aksesbilitas
Ketahanan juga harus memenuhi aksesbilitas kemampuan untuk memperoleh cukup pangan. Dalam hal ini seluruh rumah tangga harus dapat mendapat cukup pangan dari berbagai sumber, mulai dari produksi sendiri, pembelian, hadiah, barter, bantuan, dan pinjaman. Ketersediaan pangan yang mencukupi belum bisa menjamin seluruh rumah tangga mendapat akses pangan.
Pilar Konsumsi atau Pemanfaatan Pangan
Pilar ketiga dari ketahanan pangan adalah pada pemanfaatan pangan dan konsumsi. Pilar ini ditujukan untuk penggunaan pangan oleh seluruh rumah tangga dan kemampuan masing-masing individu untuk mengkonsumsi pangan dan menyerap nutrisi atau gizi.
Sementara itu, pemanfaatan pangan mencakup segala aktivitas dalam hal pangan seperti pengolahan, penyimpanan, dan penyiapan makanan. Diperhatikan juga penggunaan ari dan kebersihan selama proses pengolahan. Distribusi makanan dalam rumah tangga sesuai kebutuhan dan status kesehatan misalnya kehamilan, menyusui, pertumbuhan, dan lainnya.
Strategi Pemerintah Menjaga Ketahanan Pangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan langkah-langkah pemerintah dalam mendorong ketahanan pangan, pada Selasa (13/09) September lalu, dilansir dari kemenkeu.go.id. Berikut beberapa strategi meningkatkan ketahanan pangan.
Menyediakan Bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dari sisi pembiayaan adalah menyediakan KUR bagi pelaku sektor pertanian. Bunga KUR hanya sejumlah 3 persen yang diadakan hingga akhir tahun 2022.
Membentuk Badan Pangan Nasional
Pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan melalui segi kelembagaan. Pembentukan lembaga ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
Lembaga ini mempunyai wewenang dalam hal pengelolaan cadangan pangan, pelaksanaan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengembangan keanekaragaman dan potensi pangan, pengentasan wilayah rentan rawan pangan.
Diversifikasi Pangan Lokal
Pemerintah juga melakukan disversifikasi pangan lokal . Produksi jagung, sagu, sorgum, dan singkong ditingkatkan melalui perluasan lahan dan pembentukan kawasan baru. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan produksi sebagai alternatif bahan pangan impor.
Reformasi Kebijakan Pupuk Subsidi
Pemerintah telah memperbarui kebijakan pupuk bersubsidi dengan membatasi distribusi pupuk subsidi. Pupuk subsidi urea dan NPK hanya disalurkan untuk sembilan komoditas utama, seperti padi, bawang merah, bawang putih, jagung, cabai, kedelai, kopi, tebu, dan kakao.
Pengembangan Kawasan Sentra Mandiri Pangan
Pemerintah mengembangkan sentra kawasan mandiri pangan yang berbasis korporasi petani. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan skala ekonomi produksi pertanian melalui Program Food Estate di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Tengah Sulawesi Tengah, dan lainnya.
Itulah tiga pilar ketahanan pangan dan strategi pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan. Hal itu hanya bisa tercapai jika seluruh elemen dalam negara saling berintegrasi mulai dari pemerintah, petani, pedagang produk pertanian, dan masyarakat.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan berita terbaru dan terupdate, baik nasional maupun internasional.