Bagikan:

JAKARTA - Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan oleh DPR RI.

Kehadiran UU ini dinilai akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Pasalnya, transaksi keuangan maupun bisnis menjadi lebih aman dan nyaman.

"Konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih di-platform yang menjamin keamanan data mereka. Makanya secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak," ujar Ekonom Indef Nailul Huda kepada wartawan, Selasa, 20 September.

Meski tidak sepenuhnya terlindungi, menurut Nailul, setidaknya jika ada kebocoran konsumen mampu menuntut pihak ketiga.

"Akhirnya menjadi disinsentif bagi pihak ketiga apabila datanya bocor. Maka mereka akan memperkuat keamanan data mereka," kata Nailul. 

Kemudian untuk mengawasi proses ini, Nailul mengusulkan agar dibentuk badan pengawas yang independen.

"Badan pengawas perlindungan data pribadi seperti wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita. Jadi memang perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah," jelas Nailul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di Indonesia.

Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi 146 miliar dolar AS pada tahun 2025.

Pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.

"Mempercepat transformasi digital adalah kunci untuk membuka potensi kita dalam daya saing global dan pembangunan jangka panjang, memberdayakan masyarakat dan bisnis untuk meraih peluang pasar baru, terutama untuk pemulihan pasca pandemi," ungkap Airlangga.

Guna menciptakan iklim bisnis digital yang kondusif, kata Airlangga, salah satunya pemerintah mengeluarkan UU Perlindungan Data Pribadi ini.

"Pemerintah mendorong Terbitnya regulasi yang adaptif, agile, dan progresif, pada akhirnya menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan iklim bisnis digital yang sehat," jelasnya.

Pendampingan Usaha Mikro

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan sebenarnya cakupan akselerasi transformasi digital mempunyai cakupan cukup luar agar bisa bermanfaat bagi ekonomi.

Namun, yang utama adalah pendampingan pelaku usaha kecil menengah yang jumlahnya sangat besar di Indonesia.

Pemerintah diminta tidak hanya menyiapkan infrastruktur dan platform digital, tetapi juga menyediakan pendampingan dari hulu hingga hilir agar para pelaku usaha bisa lebih kompetitif dan mampu bersaing di platform digital.

"Jadi ke pelaku usahanya ada transformasi yang membuat mereka betul-betul ada peningkatan nilai tambah dari bisnis mereka karena mereka terdigitalisasi," kata Faisal.

Faisal menilai, hal tersebut menjadi penting dalam upaya akselerasi transformasi digital.

Pemerintah juga diminta untuk memastikan pelaku dan produk, keduanya berasal dari dalam negeri.

"Itu yang paling inti, jadi bagaimana pendampingan untuk memastikan bahwa pengguna dari platform-platform digital itu  adalah banyak dari pelaku di dalam negeri, produknya juga dari dalam negeri. Itu yang paling penting," pungkasnya.