Verifikasi TKDN Sektor Uaha Hulu Migas Aceh, Sucofindo Gandeng Surveyor Indonesia dan BPMA
Ilustrasi migas di Aceh. (Foto: Dok. Antara/BPMA)

Bagikan:

JAKARTA - PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia (SI), dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani nota kesepahaman tentang Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di Kantor BPMA.

Direktur Utama Sucofindo Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, kolaborasi antara BPMA dengan Sucofindo dan SI untuk mendukung kegiatan TKDN khususnya di sektor usaha hulu migas, yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kewenangan Aceh. Dukungan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.

“Peran TKDN untuk industri dalam negeri sangat vital karena mampu meningkatkan utilitas aset. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, kami optimis dapat meningkatkan kapasitas penggunaan produk dalam negeri di sektor hulu migas, khususnya untuk wilayah Aceh,” kata Wigrantoro dalam keterangan resmi, Senin 19 September.

Wigrantoro menambahkan, ruang lingkup kerja sama bisnis ini meliputi pekerjaan verifikasi TKDN yang akan dilaksanakan oleh PT Sucofindo dan PT SI dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh KKKS, penyediaan database untuk penunjang hulu migas dan realisasi pencapaian TKDN, pelaksanaan pre-assessment TKDN, serta pemberian pelatihan bimbingan teknis TKDN pada kegiatan usaha hulu migas kepada KKKS di wilayah Aceh.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal menjelaskan bahwa dalam komitmen peningkatan TKDN, BPMA telah menerbitkan regulasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan hulu migas untuk KKKS di Aceh, dengan landasan peningkatan kapasitas Nasional.

“Terkait dengan kapasitas Nasional, BPMA mendorong kerja sama di wilayah Aceh dalam meningkatkan target implementasi TKDN, atau tingkat komponen Aceh (TKA), untuk pengadaan barang dan jasa hulu migas. Tahun 2022, BPMA optimistis, TKDN hulu migas di Aceh bisa mencapai 60 persen," ujar Faisal.

Untuk meningkatkan capaian tersebut hingga Desember 2022, BPMA terus melakukan pengawasan terhadap kinerja KKKS salah satunya dengan mewajibkan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri dengan mengacu kepada daftar Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) migas dan Daftar Inventarisasi Barang atau Jasa Produksi Dalam Negeri (DIBJPDN) dari Kementerian Perindustrian serta mengutamakan perusahaan dalam negeri.

Selanjutnya, Faisal mengatakan bahwa realisasi pencapaian TKDN hulu migas di wilayah Aceh sepanjang semester I tahun 2022 mencapai 57 persen, sedangkan rerata secara Nasional sebesar 47 persen.

“Untuk meningkatkan capaian TKDN hingga akhir tahun 2022, BPMA melakukan pengawasan terhadap kinerja KKKS dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam negeri," imbuhnya.

Oleh karena itu, Faisal mengatakan BPMA menyambut baik kerja dengan Sucofindo serta SI dalam verifikasi TKDN dan sejalan dengan dukungan terhadap program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dan jasa dalam negeri.

“Sucofindo dan SI sangat berperan penting dalam kegiatan jasa verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, tata waktu pelaksanaan verifikasi TKDN yang akan diberlakukan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh KKKS,” tutur Faisal.

Faisal berharap melalui kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan verifikasi TKDN KKKS di wilayah Aceh.

“Selain itu, melalui kegiatan pelatihan mampu mengukur TKDN hulu migas di Aceh. Ada enam KKKS di Aceh, di mana memiliki kegiatan berbeda-beda, yaitu tahap eksplorasi dan eksploitasi dan membutuhkan pendampingan dari Sucofindo dan SI,” pungkas Faisal.