Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Perpres tersebut juga memuat tentang harga listrik yang dijual oleh pengembang pembangkit listrik EBT kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jenis pembangkitnya.

Berdasarkan isi perpres tersebut, Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang bersumber dari energi terbarukan oleh PLN terdiri atas (a) harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau (b) harga kesepakatan dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).

Sementara itu ayat 2 menyebutkan besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3. Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD.

Pasal 4. Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru.

Pasal 5. Evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 6. Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan perubahan harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6 disebutkan: (1) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam L,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.

(2) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. berlaku sebagai harga dasar;

c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu

PJBL atau PJBU; dan

d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.

(3) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.

Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 merupakan harga pada titik pertemuan antar peralatan listrik pada instalasi pembangkit Tenaga Listrik dengan peralatan listrik instalasi penyaluran Tenaga Listrik (busbar pembangkit) dan tidak termasuk harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik.

Adapun harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga aliran/terjunan air antara lain:

Kapasitas 1 MW: Harga patokan tertinggi 11,23 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 7,03 cent/kWh

-Kapasitas sampai 1 MW - 3 MW: Harga patokan tertinggi 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 6,82 cent/kWH

-Kapasitas 3 MW - 5 MW: Harga patokan tertinggi 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 6,03 cent/kWH

-Kapasitas 5 MW - 20 MW: Harga patokan tertinggi 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 5,68 cent/kWH

-Kapasitas 20 MW - 50 MW: Harga patokan tertinggi 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 5,54 cent/kWH

-Kapasitas 50 MW - 100 MW: Harga patokan tertitngginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 4,88 cent/kWH

-Kapasitas 100 MW ke atas: Harga patokan tertinggi 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 4,21 cent/kWH.