Pastikan Tidak Ada Kebocoran Bantuan Subsidi Upah, Menaker Ida: Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Antara/Kemnaker)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada kebocoran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU). Ida juga menjamin bantuan yang diterima pekerja tidak akan berkurang. Hal ini karena bantuan langsung ditransfer ke rekeningnya penerima bantuan.

"Kami yakini tidak ada kebocoran. Karena uang itu langsung ditransfer ke rekeningnya para penerima. Jadi tidak mampir kemana-mana, ke Kementerian Ketenagakerjaan enggak mampir, jadi uang itu setelah kami salurkan ke bank penyalur yakni Bank Himbara dari Bank Himbara itu langsung ke rekeningnya pekerja, rekeningnya penerima program," ucapnya dalam diskusi virtual, Selasa, 6 September.

Ida juga menjamin penerima BSU kan menerima bantuan dengan nominal Rp600.000. Jika pun ada biaya tambahan saat penyaluran dengan PT Pos Indonesia akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Dan jika pun harus ada biaya, harus keluar biaya untuk PT Pos itu pun biayanya ditanggung oleh pemerintah tidak dibebankan kepada penerima program. Jadi penerima program menerima Rp600.000 tidak boleh kurang Rp1 pun," katanya.

Dalam kesempatan ini, Ida juga mengatakan bahwa bantuan subsidi upah atau gaji ini diperuntukkan untuk pekerja di sektor formal. Sementara pekerja di sektor informal, sambung Ida, akan mendapatkan bantuan dari program lain. Seperti PKH, BLT, dan lainnya.

"Saya menyampaikan bahwa yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah untuk pekerja atau buruh, sektor formal. Tentu di sektor di luar itu pasti ada bantuan lain. Misalnya bantuan yang diberikan kepada nelayan, pengemudi ojek online, pengemudi angkutan umum, Pemda akan menggunakan alokasi 2 persen dari dana transfer umum (DTU), diluar itu kan ada program-program lain," jelasnya.

"Ada program PKH, program BLT yang lain, ada program Kartu Prakerja, dan yang lainnya. Jadi kami Kementerian Ketenagakerjaan hanya fokus pada pekerja formal, di luar itu menjadi tupoksi kementerian yang lain," lanjutnya.

Sekadar informasi, dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria penerima bantuan subsidi gaji:

Pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Keempat, pekerja yang akan menerima BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.

Kelima, memiliki rekening bank yang aktif.