JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan layanan OJK BOX atau OBOX bagi Bank Pembangunan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan inisiatif ini sekaligus langkah peningkatan pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025.
“OJK berharap bisa semakin responsif dalam mencegah berbagai potensi masalah serta berbagai kondisi-kondisi yang perlu diperbaiki, dimana sebelumnya kami hanya sebagai ‘pemadam kebakaran’ yang artinya kejadian sudah ada baru melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 2 November.
Menurut Heru para pelaku usaha BPR dan BPRS dapat langsung menempatkan data regular maupun data yang diminta oleh otoritas dalam sistem OBOX. Kemudian, OJK secara berkala akan menganalisis data tersebut untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada pelaku usaha apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki.
“Jadi saat pengawas OJK datang ke bank, mereka tidak perlu lagi meminta data onside supervision kepada bank karena telah mendapat di OBOX. Ini bisa menghemat waktu dan sumber daya, serta pengawas kita bisa langsung bekerja dimana yang harus diperbaiki dengan bank,” tuturnya.
Selengkapnya di video ini: