Bagikan:

JAKARTA - Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dipecat dari jabatannya setelah ketahuan menyelundupkan satu unit motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton.

Usai dipecat, bobroknya kinerja Ari juga dibongkar oleh akun Twitter anonim @digeeembok. Tak main-main, akun ini menuding ada praktik prostitusi yang terjadi di dalam perusahaan penerbangan plat merah ini. Disebutkan, petinggi Garuda Indonesia kerap menjadikan pramugari sebagai budak seks bagi diri mereka maupun untuk upeti bagi pejabat lain atau dalam bahasa lain 'servis bos'.

Dalam tudingan mereka, jika pramugari menolak melayani nafsu para petinggi maka pramugari akan di-grounded atau tidak diperbolehkan terbang. Tudingan @digeeembok, Vice President (VP) Awak Kabin PT Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa adalah pihak yang bertanggung jawab atas praktik prostitusi tersebut.

Menanggapi tudingan, Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Tommy Tampatty mengaku tidak mau berkomentar banyak. Dia bilang, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam perusahaan yang mengatur soal awak kabin. Kalau pun mengalami pelecehan, klaimnya, pramugari bisa memberikan pelaporan kepada perusahaan.

"Bahwa hal itu tidak ada terjadi. Kalau toh ada awak kabin punya ruang melaporkan, di internal maupun eksternal. Karena itu pengakuan seseorang maka perlu dibuktikan," kata Tommy dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember.

Pemerintah pun angkat bicara soal tudingan praktik prostitusi di dalam tubuh Garuda Indonesia. Presiden Jokowi misalnya, menegaskan jika kasus tersebut kini bukan lagi ranah pemerintah melainkan ranah aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

"Itu bukan urusan BUMN lagi. Itu urusan polisi," kata Jokowi saat ditanyai wartawan pada Kamis, 12 Desember.

Selain Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan tindak prostitusi tersebut sudah masuk ke dalam domain aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian.

Tak hanya itu, berkaca dari tudingan prostitusi tersebut, Erick bakal melakukan pencegahan tindak pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap pegawai BUMN termasuk Garuda Indonesia. Apalagi, kebanyakan pegawai BUMN adalah laki-laki. Sehingga perlu perlindungan bagi pegawai wanita.

"Saya rasa nanti awal tahun kita juga akan memastikan (perlindungan dari) sexual harassment kepada pegawai perempuan di BUMN itu harus benar-benar kita tingkatkan, tidak boleh kaum perempuan itu mohon maaf dijadikan ya hal-hal yang tidak baik lah," kata Erick kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember.

Mantan Ketua INASGOC itu juga menegaskan, dia tak segan melakukan pemecatan terhadap pejabat Garuda Indonesia jika nantinya terbukti melakukan praktik prostitusi atau melakukan pelecehan seksual. Hanya saja, dia masih mau mempelajari terlebih dahulu mekanismenya.

"Hukumnya belum ada, tapi kalau di Amerika Serikat itu nanti saya pelajarin, bisa diberhentikan, apalagi kalau ada pegawai wanita yang jelas-jelas sudah ada sexual harrashment itu," tegasnya.

Sebelumnya, terkait tudingan praktik prostitusi tersebut, Vice President Cabin Crew PT Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa - yang disebut akun @digeeembok sebagai germo -  melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Pelaporan ini dilakukan karena Roni tak terima dengan tudingan yang diarahkan padanya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Adi Ferdian Saputra membenarkan pelaporan tersebut. Dalam upaya pengusutan perkara itu, Jumat, 6 Desember, pelapor telah diambil keteranganya.

Selain itu, pelaporan atas kicauan akun media sosial tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Hanya saja, tidak disebut secara rinci soal sejauh mana penyelidikan perkara itu berjalan.

"(Pelaporan) atas dugaan pencemaran nama baik. Nanti akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara," kata Adi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 12 Desember.