Bagikan:

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak yang berkeadilan memantik respons luas di kalangan masyarakat. Walau fatwa diapresiasi sebagian kalangan, sebagian lain mengaku tidak setuju karena bisa berimbas pada pembangunan daerah. 

Dalam Musyawarah Nasional yang digelar pada 20 sampai 23 November 2025, MUI mengeluarkan fatwa terbaru tentang pajak berkeadilan. Fatwa tersebut muncul sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan objek pajak hanya dikenakan pada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Sehingga pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi dinilai tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta. 

Dalam prinsip Syariah, Niam menambahkan, kewajiban pajak idealnya dikenakan kepada mereka yang memiliki kecukupan finansial.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). (ANTARA/HO-Majelis Ulama Indonesia)

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak)," kata Niam menjelaskan.

Keputusan MUI tentang Pajak Berkeadilan menjadi perbincangan luas. Di satu sisi, spirit fatwa MUI mengenai pajak berkeadilan patut diapresiasi. Namun, di sisi lain jika PBB ditiadakan, bisa berdampak serius pada fiskal di daerah.

Menutup Celah Pengemplang Pajak

Pada pertengahan tahun, beberapa daerah di Indonesia mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang signifikan.

Bupati Pati Sudewo sempat dituntut mundur oleh ribuan warganya yang kesal lantaran PBB-P2 naik hingga 250 persen. Kenaikan tersebut memicu gelombang protes karena terjadi di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

Kenaikan serupa juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan; Kota Cirebon, Jawa Barat; Kabupaten Jombang, Jawa Timur; serta Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berujung kenaikan PBB menurut pengamat ekonomi disebabkan adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat. Dengan demikian, pemerintah harus cari akal demi memperoleh pendapatan baru. Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berimbas pada pemangkasan TKD sebesar Rp50,29 triliun.

Namun jika kemudian MUI mengeluarkan fatwa terkait PBB secara berulang, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda tidak sependapat. PBB, tertama PBB-P2, perlu dilakukan berulang karena setiap tahun kebutuhan pemerintah daerah untuk pemeliharaan jalan maupun pembangunan rutin dilakukan.

Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). (ANTARA/M Risyal Hidayat/aww)

“Ada penambahan nilai tiap tahun yang dinikmati oleh masyarakat tiap tahunnya. Maka setiap tahun pula, masyarakat membayar PBB-P2 untuk membantu pembangunan di daerah,” kata Huda saat dihubungi VOI.

“Selain itu, berulang ini juga untuk menjaga agar tidak ada celah masyarakat mengemplang pajak,” lanjutnya.

Lebih jauh, Huda juga menyoroti prinsip pajak berkeadilan yang dikemukakan MUI. Menurut dia, pajak yang berkeadilan bukan dilakukan dengan menghilangkan pajak yang secara implementasi akan dinikmati oleh setiap kalangan, termasuk orang kaya. Prinsip dari keadilan pajak adalah yang kaya membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan yang miskin.

“Bahkan kalo kita tarik, seharusnya ada treshold, bagi orang yang memiliki bangunan dengan NJOP di bawah angka tertentu, itu dibebaskan. Sedangkan orang kaya dengan nilai bangunan mahal, ya mereka harus bayar pajak. Bahkan kita mendorong untuk bertarif progresif,” tegasnya.

Pengaruhi Kondisi Fiskal

Jika PBB tidak dilakukan berulang, menurut Huda yang diuntungkan justru golongan orang kaya. Itu karena pajak memiliki fungsi budgetair dan redistribusi. Fungsi budgetair dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk pembiayaan pembangunan mulai dari pembangunan sosial hingga ekonomi.

“Sedangkan redistribusi difokuskan bagaimana cara orang kaya membayar pajak lebih tinggi dibandingkan yang miskin. Jika PBB P2 satu kali saja, ya yang senang adalah orang kaya,” ucap Huda lagi.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menuturkan, fatwa MUI soal PBB dapat memengaruhi kondisi fiskal jika diterapkan.

Ia memahami fatwa tersebut merupakan pendapat hukum dalam perspektif Islam. Namun, ia mengatakan pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting bagi sumber pendanaan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Khozin mengingatkan, mayoritas pemerintah daerah di Indonesia kapasitas fiskalnya masih lemah. Menurut data Kementerian Dalam Negeri pada 2025, terdapat 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota yang kapasitas fiskalnya lemah.

“Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah. Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se-Indonesia,” sambungnya.

Di sisi lain, ia juga memahami spirit fatwa MUI mengenai pajak PBB-P2 serta pajak lainnya. Tetapi, ia mengingatkan pendapat hukum mestinya didasari pertimbangan dari pelbagai aspek yang holistik dan komprehensif.

“Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi objektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak, khususnya di daerah,” kata Khozin menyudahi.