Bagikan:

JAKARTA – Kasus keracunan akibat Makan Bergizi Gratis atau MBG menelan ribuan korban. Apakah korban keracunan dapat menggugat pemerintah secara hukum?

Program andalan Presiden Prabowo Subianto, MBG terus menjadi kontroversi akibat banyaknya korban keracunan. Angkanya melebihi 5.000 orang. Terkini, di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat juga mengalami kasus keracunan.

Di Garut, sebanyak 657 siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah keracunan setelah menyantap makanan yang disediakan SPPG Yayasan Al Bayyinah. Sementara itu, sebanyak 365 siswa di wilayah Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, juga mengalami hal serupa.

Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan, penghentian program MBG bukanlah opsi. Ia meyakini program ini terus berjalan sambil memperbaiki masalah di lapangan.

Anggota TNI bersama relawan mengevakuasi korban keracunan di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/Abdan Syakura)

Sementara di sisi lain, masyarakat terlanjur khawatir dengan maraknya pemberitaan soal kasus keracunan akibat MBG yang dialami peserta didik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menegaskan, banyak anak mengalami trauma akibat keracunan makanan, hingga akhirnya menolak menyentuh makanan produk MBG.

Korban Mencapai 5.000 Lebih

Temuan Staf Divisi Riset ICW Eva Nurcahyani mencatat ada 3.594 pelajar yang menjadi korban keracunan setelah membuka posko pengaduan secara daring sejak April hingga September 2025.

Sementara Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan angka yang lebih besar. Sampai 21 September 2025, pelajar yag menjadi korban keracunan menembus angka 6.452. BGN mendata ada 5.080 korban dengan total 46 kasus, sedangkan Kementerian Kesehatan mencatat 60 kasus keracunan MBG dengan jumlah korban sebanyak 5,207 orang. Versi Badan Pengawas Obat dan Makanan tak jauh berbeda. BPOM merekap sebanyak 55 kasus dengan jumlah kvrban 5.320 orang.

Kasus keracunan akibat MBG tak bisa dipandang sebelah mata. Selain berisiko pada kesehatan, kasus ini juga disebut dapat memengaruhi psikologis siswa.

Pengamat Hukum Pidana Masykur Isnan menuturkan, merujuk pada hukum perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebut bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain menimbulkan kewajiban ganti rugi. Unsur kelalaian dapat timbul bukan hanya dari tindakan aktif yang salah, melainkan juga dari pengabaian kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Dalam konteks MBG, negara berperan sebagai perancang, pengendali, sekaligus penanggung jawab pelaksanaan program. Pengadaan makanan, mekanisme distribusi, standar sanitasi, dan sertifikasi bahan pangan semestinya berada dalam pengawasan ketat.

“Jika pada akhirnya makanan yang disajikan justru menimbulkan keracunan massal, maka ada indikasi bahwa pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Masykur Isnan ketika dihubungi VOI.

Lebih jauh, Isnan menambahkan, negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi hak anak atas kesehatan. UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas hidup yang layak, kesehatan, dan pendidikan.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang menegaskan kewajiban negara memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk gizi dan kesehatan.

“Ketika program MBG justru menimbulkan bahaya kesehatan, negara dapat dinilai gagal menjalankan kewajiban tersebut,” lanjutnya.

Citizen Lawsuit

Salah satu jalur hukum yang relevan terkait kasus ini adalah citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Mekanisme ini memungkinkan warga atau sekelompok warga menggugat pemerintah atas tindakan atau kelalaian yang merugikan kepentingan publik. Citizen lawsuit menjadi penting karena memberikan ruang bagi publik untuk menuntut akuntabilitas negara meski penggugat bukan korban langsung.

Dalam konteks MBG, kata Isnan, citizen lawsuit dapat diajukan oleh orang tua siswa, organisasi masyarakat sipil, ataupun lembaga advokasi konsumen.

“Gugatan tidak hanya berorientasi pada ganti rugi biaya medis, tetapi juga menuntut langkah korektif yang lebih luas. Pengadilan bisa diminta memerintahkan audit independen terhadap penyelenggaraan MBG, membuka kontrak pengadaan penyedia makanan, menghentikan sementara penyedia yang bermasalah, serta memberikan sanksi administratif pada pejabat yang lalai,” Masykur Isnan menjelaskan.

“Dengan kata lain, gugatan warga negara dapat berfungsi sebagai instrumen koreksi kebijakan,” lanjutnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana saat bertemu pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Citizens lawsuit pernah dilakukan 32 warga yang tergolong dalam Koalisi IBUKOTA, yang menggugat beberapa pihak pemerintahan, mulai dari presiden, gubernur, hingga sejumlah menteri terkait pencemaran udara di ibu kota.

Pada sidang perdana yang dihelat Agustus 2019, para penggugat menuntut tergugat untuk menurunkan tingkat pencemaran udara yang dinilai sudah memprihatinkan.

Dengan kata lain, pencemaran udara di Jakarta berpeluang merugikan 10 juta warga yang hidup di dalamnya. Kerugian mencakup kesehatan fisik serta finansial.

Setelah persidangan yang berjalan cukup lama, barulah pada 2021 hasilnya diumumkan: Pengadilan Negeri Jakarta memutus bersalah seluruh tergugat. Hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing tergugat bervariasi. Presiden, misalnya, diminta mengetatkan baku mutu udara nasional sampai cukup untuk melindungi kesehatan manusia.