JAKARTA – Beredarnya surat pernyataan untuk orang tua tidak menuntut jika anak mereka sakit atau keracunan akibat program makan bergizi gratis (MBG) menunjukkan Badan Gizi Nasional (BGN) lepas tanggung jawab atas serangkaian masalah yang terjadi dalam program ini.
Belum lama ini viral di media sosial adanya surat pernyataan yang berisi permintaan persetujuan dari orang tua siswa untuk tidak menggugat jika anak mereka mengalami keracunan MBG.
Surat itu ditujukan kepapda orang tua di SDN 7 Napo, Polewali Mandar, dan MTs Negeri 2 Brebes. Dalam surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu, tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.
Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), fenomena ini bukan sekadar salah prosedur, tapi juga bukti ada masalah akut.
“Ini bukti ada mekanisme yang keliru, tidak transparan, konflik kepentingan, hingga berpotensi melanggar hak anak,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya kepada VOI.
Skandal Besar
Dalam foto yang beredar, setidaknya ada enam poin yang harus disetujui orang tua atau wali murid bisa menerima program MBG. Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, di antaranya jika terjadi gangguan pencernaan, reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang tidak teridentifikasi sebelumnya, serta keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia.
Atas dasar itu, orang tua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Padahal, sejak dijalankan pada Januari lalu, program MBG kerap menemui sejumlah masalah. Mulai dari anggaran per porsi yang berkurang, nilai gizi tidak sesuai kebutuhan anak, hingga ada kasus keracunan.
Menurut catatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada 17 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG di 10 provinsi hingga Mei 2025. Penyebabnya beragam, mulai dari bahan mentah tercemar, sanitasi dapur buruk, hingga distribusi yang terlambat sehingga makanan basi.
Dalam sebulan terakhir, ratusan siswa di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bengkulu dilaporkan keracunan setelah makan MBG. Di Kupang sebanyak 200 siswa SMP mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG, sedangkan di Bombana, Sulawesi Tenggara terdapat 53 kotak makanan dinyatakan tidak layak konsumsi.
Makanya, ketika beredar surat pernyataan bahwa orang tua tidak harus menanggung risiko dari program MBG, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai ini bukan lagi sekadar prosedur, tetapi bukti adanya masalah akut.
“Ini bukti ada mekanisme yang keliru, tidak transparan, konflik kepentingan, hingga berpotensi melanggar hak anak,” ujar Ubaid.
Ia menduga surat pernyataan semacam ini sebenarnya sudah menyebar ke banyak sekolah dan madrasah Namun, adanya klausul yang melarang orang tua membuka kasus membuat publik jarang mendengar keluhannya.
BACA JUGA:
Jika benar ada larangan orang tua membuat tuntutan ketika terjadi masalah dengan MBG, Ubaid menilai hal ini bisa menjadi skandal besar. Negara, kata dia, tidak hanya lepas tangan dan menjadikan anak korban, tapi juga surat tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hak anak dan orang tua.
“Kalau sudah ada korban nyata, negara tidak boleh lagi pura-pura abai. BGN harus bertanggung jawab, bukan malah menyalahkan sekolah atau orang tua,” tutur Ubaid.
Tak Sesuai dengan Tujuan Menurunkan Stunting
Dengan adanya surat pernyataan yang mesti ditandatangani orang tua, Ubaid menilai kebijakan ini adalah bentuk lempar tanggung jawab dari hulu ke hilir. Sekolah, madrasah, dan orang tua ditekan untuk menanggung risiko, sedangkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya menjadi pelaksana teknis. Sementarra BGN pusat bersembunyi di balik proyek politik tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Padahal, skala program ini sangat besar. APBN 2025 mengalokasikan Rp71 triliun untuk MBG, dengan target jutaan siswa penerima manfaat. Sampai Maret 2025, sudah ada 726 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dioperasikan di 38 provinsi, melayani sekitar 2,5 juta anak.
Dengan dana sebesar ini, menurut Ubaid seharusnya ada jaminan mutu dan mekanisme pengawasan yang jelas, bukan malah membuat surat pernyataan yang melimpahkan risiko kepada sekolah dan orang tua.
Selain soal keamanan, MBG juga kerap diterpa masalah gizi. Dalam sejumlah pemberitaan diketahui banyak menu MBG tidak sesuai standar gizi seimbang. Mulai dari porsi yang terlalu kecil, bahan berkualitas rendah, hingga variasi menu minim. Tak hanya itu, publik juga sempat dikejutkan dengan adanya penggunaan pangan ultra proses, yang jika dikonsumsi rutin malah berisiko bagi kesehatan.
Rentetan masalah ini seolah bertolak belakang dengan tujuan awal MBG yaitu menurunkan angka stunting.
Untuk itu, JPPI mendesak untuk mencabut seluruh surat pernyataan bermasalah. Selain itu, pengawasan di daerah juga perlu diperkuat. Butuh BPOM, dinas kesehatan, dan masyarakat sipil untuk terlibat secara aktif dalam program ini.
BGN juga diminta bertanggung jawab penuh atas keamanan, transparansi, dan standar gizi. Terakhir, Ubaid mendesak pemerintah mengevaluasi bahkan menghentikan sementara program MBG sehingga benar-benar menjadi kebijakan gizi anak, bukan proyek politik semata.
“Kalau pemerintah serius dengan MBG, maka harus ada jaminan mutu, transparansi, dan mekanisme tanggung jawab yang jelas dari pusat hingga sekolah. Jangan jadikan murid sebagai korban eksperimen politik,” pungkas Ubaid.