Bagikan:

JAKARTA – Korupsi di PT Pertamina yang disebut merugikan negara hingga hampir Rp1 kuadriliun menempatkan kasus ini di urutan pertama Liga Korupsi Indonesia.

Baru-baru ini publik digegerkan dengan kasus korupsi PT Pertamina, yang diklaim sebagai kasus megakorupsi dengan kerugian negara terbesar. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah melalui broker.

Belum lagi soal skandal pengoplosan Pertamax yang membuat publik geram. Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Otmization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan terakhir Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Publik Jengah

Kejaksaan Agung mengatakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Niaga, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) sebesar Rp193,7 triliun dalam urun waktu setahun.

Angka tersebut adalah kerugian pada tahun 2023, sedangkan Kejagung menyebut dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina terjadi selama kurun waktu 2018-2023. Dengan demikian, jika dihitung secara kasar, jumlahnya mencapai Rp968,5 triliun.

Warganet yang terlalu jengah dengan banyaknya kasus korupsi di Indonesia akhirnya membuat Klasemen Liga Korupsi yang terjadi di Tanah Air. Kasus korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp300 triliun sempat menempati peringkat pertama, namun kemudian tergusur setelah Kejagung menyebut korupsi PT Pertamina merugikan negara hampir Rp1 kuadriliun dalam kurun waktu lima tahun.

PT Pertamina menempati peringkat pertama Klasemen Korupsi Indonesia setelah skandal korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp1 kuadriliun. (Ist)

Di urutan berikutnya ada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian Rp138 triliun. Kemudian masih ada kasus penyerobotan lahan PT Duta Palma Group yang disebut merugikan negara Rp78 triliun, kasus PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Rp37,8 triliun, dan lainnya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman turut menyoroti kemunculan klasemen Liga Korupsi Indonesia yang ramai di media sosial.

Zaenur beranggapan, kemunculan klasemen itu merupakan indikasi kejengahan publik terhadap praktik korupsi yang merajalela di Tanah Air.

“Publik membuat klasemen ini karena begitu jengah melihat korupsi yang luar biasa besar, skandal-skandal yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar,” ucap Zaenur.

Kasus-kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian sangat besar bagi negara, sehinga ujung-ujungnya sangat merugikan rakyat. Dengan terungkapnya rentetan kasus korupsi jumbo baru-baru ini sekaligus menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut menjadi tantangan besar bagi Indonesia.

“Seharusnya ini menjadi kesadaran nasional bahwa Indonesia tidak mungkin bisa maju kalau pemberantasan korupsi tidak menjadi agenda nasional,” terangnya.

Merampas Hak Rakyat

Senada dengan Zaenur, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya memandang korupsi adalah masalah lama yang dihadapi pemerintahan Indonesia.

Praktik korupsi yang berulang terjadi membuat dana-dana untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur hilang.

“Padahal, sektor pendidikan dan kesehatan sangat penting mendorog modal manusia Indonesia yang lebih baik. Sektor infrastruktur juga terdampak, seperti infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan konektivitas infrastruktur,” beber Rusta.

Data Kejagung menyebutkan, total kerugian negara akibat dugaan korupsi di tahun 2024 mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), serta 58,135 kilogram emas. Dengan hilangnya pendapatan negara akibat korupsi yang masif, maka hilang pula kesempatan mengembangkan sektor-sektor penting bagi masyarakat.

“Kasus megakorupsi ini juga akan lebih merugikan mayoritas masyarakat Indonesia, seperti kelas bawah dan kelas menengah yang saat ini tengah menjerit dan tercekik,” tegasnya.

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Grudo di Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terpaksa belajar di ruang kelas yang diberi tiang kayu penyangga tambahan guna mencegah atap kelas yang rusak tersebut roboh. (ANTARA/Louis Rika)

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchammad Iksan menerangkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah warganet disibukkan dengan Liga Korupsi tersebut.

“Dua kasus terakhir yang sangat besar ini (Pertamina dan Timah) harusnya membuka mata DPR, membuka mata pemerintah untuk lebih serius melakukan upaya-upaya yang memungkinkan bahwa orang yang melakukan korupsi itu bisa disita asetnya untuk bisa menutup kerugian negara akibat korupsi. Nah mekanisme itu dengan UU Perampasan Aset,” ungkapnya, dikutip laman UMS.

Dalam banyak kasus korupsi, menurut Iksan, ganti rugi dan denda tidak bisa dibayarkan oleh para terpidana karena yang disita oleh penyidik dan penuntut umum tidak mencukupi.

“Kalau memang pemerintah dan DPR serius ingin memberantas korupsi, kemudian ingin mengembalikan aset-aset dan ingin mengembalikan kerugian negara dari korupsi, ya RUU Perampasan Aset itu boleh dikatakan mutlak segera disahkan,” Iksan menyudahi.