Bagikan:

JAKARTA – Misteri pagar laut yang membentang di pesisir Tangerang mulai terungkap. Namun temuan sertifikat hak guna bangun (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas laut mengundang tanda tanya.

Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang terus menjadi perbincangan publik dalam beberapa pekan terakhir. Masalahnya, pagar sepanjang puluhan kilometer itu tidak diketahui siapa pemiliknya, meski sejumlah kalangan mengklaim Agung Sedayu Group sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk ini, namun tudingan tersebut ditampik yang bersangkutan. 

Dugaan bahwa pemagaran laut di Tangerang dilakukan untuk reklamasi pengembangan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 juga dilontarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi. Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Walhi Nasional, Dwi Sawung saat berbincang dengan VOI mengaku merasa heran karena tidak satu pun otoritas daerah maupun pusat tahu menahu soal pemagaran laut yang terbentang itu.

Personel TNI AL dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

“Mereka ini pura-pura enggak lihat, pura-pura tidak tahu. Sudah lama kan nelayan mengeluh ke mereka sulit ke laut karena ada pemagaran ini,” ujar Dwi Sawung ketika dihubungi VOI beberapa waktu lalu.

“Orang-orang di level bawah ini enggak berani karena tahu ada orang atau kekuatan besar yang membuat sulit melakukan penindakan,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Dwi Sawung juga membagikan temuan Walhi yang menunjukkan bahwa lokasi pagar laut sepanjang 30,16 m di Tangerang ini telah mendapat sertifikat HGB. Penemuan itu berdasarkan daya BHUMI, situs web informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

HGB di Atas Laut

Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja juga menemukan hal serupa. Ia membagikan temuannya di akun X beberapa watu lalu. Menurut data BHUMI yang dibagikan Elisa, perkiraan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektare.

Menanggapi hal tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid membenarkan bahwa sertifikat HGB telah terbit untuk 263 bidang di dan sekitar wilayah perairan tersebut. Selain itu, ada SHM untuk 17 bidang lainnya.

Dijelaskan Nusron, ada sembilan bidang yang mendapat sertifikat HGB atas nama perorangan, sementara sertifikat HGB untuk 254 bidang dimiliki dua perusahaan.

Dalam sesi jumpa pers awal pekan ini, Nusron membeberkan pemilik sertifikat tersebut, yaitu atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Ternyata dua perusahaan tersebut dimiliki PT Agung Sedayu dan beberapa entitas lain, yang dikendalikan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Humas Kemen ATR/BPN)

Seperti diketahui, Agung Sedayu Group merupakan pengembang kawasan PIK 2 yang bersebelahan dengan titik awal pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Agung Sedayu Group juga bermaksud membangun PIK Tropical Coastland yang masuk dalam proyek strategis nasional atau PSN sejak tahun lalu. Lokasinya tak jauh dari pagar laut itu.

Yang menjadi pertanyaan banyak orang, bagaimana HGB bisa terbit di laut?

Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja mencoba menjelaskan kebingungan publik. Menurut Elisa ada kemungkinan sertifikat HGB diterbitkan lewat mekanisme rekonstruksi atau reklamasi tanah musnah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.3/2024.

Tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

Ia menduga ada pihak yang berusaha mereklamasi kawasan pesisir Tangerang dengan dalih daerah tersebut tadinya adalah tanah warga yang telah musnah.

"Jadi tanah-tanah yang dianggap abrasi, yang sebelumnya disebut digarap warga untuk empang, dibeli lalu diklaim dan diajukan ke pemerintah untuk mendapat sertifikat HGB", kata Elisa.

Ia juga menambahkan, ada indikasi bahwa pagar laut yang ada di sana bertujuan membatasi wilayah HGB yang akan direklamasi.

Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Elisa menjelaskan, penerbitan HGB seharusnya melalui proses reklamasi terlebih dahulu. Setelah tanah diuruk, hak pengelolaan diterbitkan oleh pemerintah, baru kemudian pengembang mendapatkan sertifikat HGB. Tapi dalam kasus di Tangerang, tanah di laut belum diuruk namun sudah memiliki HGB.

“Ini tidak lazim. HGB adalah Hak Guna Bangunan, yang artinya ada rencana bangunan di atasnya. Bagaimana mungkin bangunan bisa direncanakan di atas laut tanpa pengurukan terlebih dahulu?” ucap Elisa.

Sementara itu, Nicholas Martua Siagian, seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyoroti pemberian HGB hingga SHM pagar laut. Ia mengindikasikan hal ini sebagai maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanhan Nasional (BPN), karena pelaksanaannya tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi rujukan adalah amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 atas pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa laut adalah milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.

“Persoalan HGB Pagar Laut ini sebenarnya bukan sekadar terbitnya izin dari kementerian terkait, ini merupakan persoalan tersistematis mulai dari ranah pemerintah di level desa hingga pemerintah pusat,” tulis Nicholas.

Temuan Walhi dari data BHUMI menunjukkan adanya sertifikat hak guna bangun (HGB) dari kawasan laut yang dipagari bambu di Tangerang. (Ist)

Persoalan ini, kata Nicholas, menjadi misterius jika memang pemerintah daerah hingga level pemerintah desa sengaja menutup mata dan abai atas pembangunan pagar laut tersebut.

Padahal dalam amanat amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) pasal 33 ayat 2, 3, dan 4 yang ia kutip disebutkan bahwa sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," demikian bunyi UUD tersebut. 

Pasal tersebut begitu jelas memberikan landangan konstitusional penyelenggaraan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Sebagai negara hukum, amanat pasal 33 tersebut secara implisit menunjukkan bahwa kekuatan negara tidak lebih besar dari kekuatan individu, kelompok, maupun segelintir orang. 

"Negara tidak boleh kalah terhadap kepentingan segelintir orang. Sebenarnya, bukan hal yang sulit menemukan siapa dalang di balik pagar laut ini," pungkasnya.