Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan keberadaan Densus 88/Antiteror masih dibutuhkan dalam penanganan terorisme. Densus 88 juga berhasil melakukan deradikalisasi.

“Densus 88 adalah suatu organisasi di bawah Polri yang tujuannya adalah melakukan kegiatan pencegahan, melakukan tindakan hukum tindak pidana terorisme,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.

Upaya Densus 88 ditegaskan Polri tak hanya menindak tapi bahkan terlibat dalam proses deradikalisasi napi terorisme. Berikut pernyataan lengkap Mabes Polri.