Dispar Bali Setuju Bila Wisatawan Masuk Obyek Wisata Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
ILUSTRASI FOTO/ ANTARAA

Bagikan:

DENPASAR - Sejumlah daerah di Indonesia memiliki kebijakan bagi wisatawan untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk obyek wisata.

Sementara untuk Bali, kebijakan tersebut masih belum berlaku karena obyek wisata sampai saat ini masih ditutup. Namun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa setuju bila kebijakan itu juga diberlakukan di Bali untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

"Kalau itu, kita mengikuti keputusan pusat. Kalau kita setuju saja kapan pun diberlakukan kita ikut. Iya setuju," kata Astawa, saat dihubungi, Senin, 23 Agustus.

Tetapi menurutnya, saat ini sudah ada aturan untuk masuk Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau kartu vaksin bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal ini sudah sangat baik.

"Kalau sekarang  sudah ada kebijakan begitu. Setiap, yang masuk ke Bali pelaku perjalanan itu kan kartu vaksin menjadi syarat perjalanan. Itu bagus, untuk menghindari paparan baru, kalau orang yang sudah tervaksin memiliki imunitas. Jadi saya sangat setuju kalau dipakai rujukan bagi wisatawan itu," ujar Astawa.