Langkah PDIP Hadapi Pilkada 2020

Bagikan:

JAKARTA - PDI Perjuangan akan menggelar Rakernas I sekaligus peringatan HUT ke-47 pada 10-12 Januari 2020. Ada sejumlah agenda yang mereka bahas di sana. Salah satunya, pemantapan langkah partai menghadapi Pilkada 2020.

Untuk menghadapi itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan diperlukan konsolidasi, apalagi partai berlambang banteng ini adalah pemenang Pemilu 2019. 

"PDIP telah dipercaya rakyat menang pemilu dua kali berturut-turut, karena itu kami akan menyiapkan calon pemimpin untuk masa depan Indonesia," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember.

Selain membahas soal Pilkada 2020, rakernas akan membahas sejumlah isu, di antaranya, haluan negara serta berbagai usulan kebijakan untuk Kabinet Indonesia Maju. Sebab, acara ini akan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta menteri kabinetnya.

Hasto menegaskan, pada Pilkada 2020, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini tak akan mencalonkan kepala daerah yang pernah terjerat korupsi. Semua calon yang maju akan disaring rekam jejak dan kredibilitasnya.

"Kita lihat track record-nya (dalam penyaringan)," tegas Hasto sambil menekankan para calon kepala daerah punya tanggung jawab bagi masyarakat sehingga integritas ini harus dijaga.

Dia melanjutkan, meski Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang tak melarang eks napi koruptor mencalonkan diri, PDIP tak akan melakukan hal itu. "Meskipun hukum membolehkan, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan," ungkap Hasto.

Sebelumnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 yang baru diterbitkan, tak ada larangan bekas koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah. PKPU ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017. 

Pasal 4 huruf (h) PKPU 18 Tahun 2019 dijelaskan, mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sementara, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, mantan narapidana korupsi tak dilarang mencalonkan dalam pilkada kali ini untuk menghindari perdebatan publik karena Pilkada 2020 akan segera dimulai.

"Ini terlalu dipersoalkan, bisa mengganggu tahapan pencalonan. Sekarang kan tahapan pencalonan sudah berjalan dari 26 Oktober, sehingga apa yang menjadi syarat-syarat bagi calon perseorangan harus sudah selesai," ucap Evi beberapa waktu lalu.

Apalagi, pada Pileg 2019, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, digugat ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA membatalkan pasal larangan tersebut dan mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh kembali mencalonkan diri, setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.