JAKARTA - Pemprov DKI masih menahan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tahap 5 dan 6 kepada 99.450 keluarga penerima manfaat (KPM) sampai saat ini. Dari 1.007.379 sasaran, DKI baru menyalurkan BST kepada 907.616 KPM.
Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari menjelaskan, alasan Pemprov menahan penyaluran BST karena hampir 100 ribu KPM itu terdaftar dalam sasaran kedua penyalur, yakni dalam Pemprov DKI Dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Premi mengkhawatirkan, jika Pemprov DKI menyalurkan BST kepada 99.450 data ganda itu, mereka juga akan mendapat BST dari Kemensos.
"99.450 KPM itu merupakan data double dari Kementerian Sosial, sehingga kami tidak bisa memberikan uang tersebut sebelum ada validasi," kata Premi pada Jumat, 30 Juli.
Premi mengaku Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat mengenai kepastian data ganda tersebut agar warga yang terdampak COVID-19 dan menjadi sasaran penerima bantuan seluruhnya bisa segera mendapat BST.
"Pak gubernur sudah bersurat kepada ibu Mensos untuk meminta kepastian data by name, address, siapa saja yang menerima," ungkap dia.
Premi melanjutkan, Pemprov DKI akan segera mencairkan BST jika pemadanan data ganda tersebut sudah selesai dilakukan.
Lalu, jika memang terdapat duplikasi data dengan penerima BST Kemensos, maka penerima bantuan tersebut akan dieliminasi dari sasaran Pemprov DKI.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Kemensos menyalurkan BST kepada 837.000 warga Jakarta. Berbeda dengan Pemprov DKI yang menggunakan ATM, Kemensos menyalurkan bantuan langsung ke rumah lewat petugas PT Pos Indonesia.
BST dari Pemprov DKI disalurkan kepada masyarakat yang berada di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan rincian, Jakarta Pusat sebanyak 50.526 KPM, Jakarta Utara sebanyak 181.367 KPM, Jakarta Selatan sebanyak 142.029 KPM, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KPM, Jakarta Barat sebanyak 73.948 KPM dan Kepulauan Seribu sebanyak 2.496 KPM.
BST yang disalurkan dari Pemprov DKI dan Kemensos sebesar Rp300 ribu per bulan. Pemerintah menyalurkan dua bulan sekaligus, yakni periode Mei dan Juni. Sehingga, penerima mendapat BST sebesar RP600 ribu.