Bantuan Tunai Segera Cair, Mensos Risma: Hanya untuk Kebutuhan Pokok
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta masyarakat yang akan menerima bantuan sosial tunai (BST) selama periode PPKM darurat Jawa-Bali menggunakan uang dengan tepat sasaran.

BST yang akan diberikan adalah bantuan per bulan Mei dan Juni. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan. BST akan disalurkan dua bulan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, " kata Risma dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli.

Risma berjanji BST paling lambat disalurkan pada minggu kedua bulan Juli. Teknis penyaluran BST seperti biasa melalui kantor pos.

“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” tutur Risma.

Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan penggunaan dana bansos yang dilakukan dari struk belanja penerima manfaat, jika dibelanjakan selain untuk kebutuhan pokok.

“Evaluasi penggunaan uang bansos bisa dilihat dari struk belanja penerima bansos, digunakan untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang lain,” ujar dia.

BST akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Lebih lanjut, penyaluran bantuan ini tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Sosial, melainkan ada tambahan anggaran dari Pemerintah untuk dua bulan, yaitu pada bulan Mei dan Juni sebanyak Rp2,3 triliun.

“Sebetulnya ada total tambahan sebesar Rp6 triliun untuk penyaluran selama dua bulan. Tapi kita masih punya uang spare sebanyak Rp3 triliun sekian,” jelas Risma.

Selain BST, disalurkan juga program sembako kepada 18,8 juta KPM dan program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta KPM. Penerima BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Risma mengaku masih ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah diselesaikan dalam rapat. Data tersangkut itu dikarenakan nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan nomor induk kependudukan (NIK). 

“Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT' dan 'NA70', namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," pungkasnya.