JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu 3 Juni. Langkah tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penanganan perkara yang sedang diusut penyidik.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jefri dalam keterangannya, Rabu pagi.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Jefri juga belum merinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan dari kantor BGN selama proses penggeledahan berlangsung. Ia menegaskan, informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai perkembangan yang signifikan.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani Jampidsus.
Hingga saat ini, Kejagung masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang terkait maupun substansi kasus yang sedang diusut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan keterangan yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:
Penggeledahan di kantor BGN ini menjadi perhatian publik karena dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan lembaga tersebut. Namun, Kejagung belum memberikan keterangan apakah penggeledahan tersebut memiliki kaitan dengan perubahan kepemimpinan di Badan Gizi Nasional.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka setelah terdapat hasil yang dapat dipublikasikan.